Recently Published
Status Hukum Bagi Koruptor Perspektif Hukum Islam Image
Conference paper

Status Hukum Bagi Koruptor Perspektif Hukum Islam

“Virus” korupsi mengganas dan terus menyebar serta menyerang kehidupan sosial Negara kita tercinta-Indonesia. Problem dan tantangan ini harus diatasi, khususnya masyarakat Islam yang merupakan mayoritas warga negara Indonesia. Sebagai mayoritas warga negara Indonesia, umat Islam tidak bisa mengelak bahwa terjadinya banyak korupsi dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Ironis memang, negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual ini pernah meraih peringkat pertama sebagai Negara terkorup di Asia dan Negara paling lamban yang keluar dari krisis dibandingkan negara-negara tetangganya; realitas tragis ini menjadi persoalan, beban moral, dan tanggung jawab yang tidak ringan.
Korupsi Karena Penyalahgunaan Wewenang Image
Korupsi Karena Penyalahgunaan Wewenang Image
Conference paper

Korupsi Karena Penyalahgunaan Wewenang

Peran Direktorat Jenderal Bea Cukai Dalam Menangani Penyelundupan Narkoba Image
Peran Direktorat Jenderal Bea Cukai Dalam Menangani Penyelundupan Narkoba Image
Conference paper

Peran Direktorat Jenderal Bea Cukai Dalam Menangani Penyelundupan Narkoba

Kajian Gratifikasi Seks dalam Perspektif Hukum Pidana Image
Kajian Gratifikasi Seks dalam Perspektif Hukum Pidana Image
Conference paper

Kajian Gratifikasi Seks dalam Perspektif Hukum Pidana

Most Viewed
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia Image
Conference paper

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Pemerintah sangat menjunjung tinggi perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya, sehingga diperlukan pemantapan-pemantapan terhadap sarana dan prasarana yang diperlukan guna menopang pembangunan di bidang hukum. Dalam upaya untuk mencapai keberhasilan pembangunan bidang hukum perlu didukung adanya peningkatan sarana dan prasarana serta peningkatan pendayagunaannya, pemantapan, kedudukan dan peranana badan-badan penegak hukum merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan proses penegak hukumnya. Hal ini didasarkan pada Kenyataan bahwa antara pembangunan dan kejahatan atau pelanggaran hukum ada hubungan yang erat. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus meliputi juga perencanaan perlindungan masyarakat terhadap pelanggaran hukum.
Tinjauan Tentang Pemberian Grasi terhadap Terpidana Korupsi di Indonesia Image
Conference paper

Tinjauan Tentang Pemberian Grasi terhadap Terpidana Korupsi di Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang menganut sistem Pemerintahan Presidensil. Dalam sistem Pemerintahan Presidensil ini terdapat hak prerogatif yang dimiliki oleh seorang Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Salah satu hak prerogatif tersebut ada pada kewenangan dalam pemberian Grasi yang tidak bersifat absolut. Pemberian Grasi oleh Presiden kepada terpidana perlu dibatasi, seperti yang diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa, “Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.” Hal ini juga Berkaitan dengan prinsip Checks and Balances serta hubungan kewenangan antara Presiden dan lembaga negara lainnya, mengenai pemberian Grasi yang semula menjadi hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara, dalam menggunakan kewenangannya dengan memperhatikan pertimbangan dari lembaga Negara lain yang memegang kekuasaan sesuai dengan wewenangnya. Pengaturan Kewenangan Presiden dalam pemberikan Grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung, Kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi perlu memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif, agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan kedua lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas kenegaraan. Sehingga dengan adanya peran serta pertimbangan Mahkamah Agung kepada Presiden dalam pemberian Grasi, memberikan batasan kepada Presiden dalam mengunakan kekuasaannnya, sehingga dapat menghindari pemberian Grasi yang berlebihan kepada pelaku kejahatan yang berat. Kriteria yang dijadikan pertimbangan bagi Presiden dalam pemberian Grasi dan implikasi hukumnya, pertimbangan yang diberikan Presiden berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan lain diluar hukum, termasuk yang menyangkut pertimbangan kemanusiaan dan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepastian hukum. Pemberian Grasi oleh Presiden menimbulkan implikasi hukum terhadap terpidana yang mengajukan permohonan Grasi. Keputusan yang diambil oleh Presiden, baik yang bersifat menolak maupun mengabulkan permohonan Grasi, tidak akan memperberat pidana yang diputus oleh pengadilan.
Conference paper

Eksistensi Kpk dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi

Eksistensi Kpk dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi Image
Conference paper

Fenomena Korupsi sebagai Patologi Sosial di Indonesia

Fenomena Korupsi sebagai Patologi Sosial di Indonesia Image
Conference paper

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Image