Recently Published
Report

Hasil Pengkajian Kompetensi Pendidik Paud Tentang Kemampuan dalam Pendidikan Karakter pada Anak Usia Dini

Pengkajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara analitik tentang penguasaan kompetensi guru PA UD dalam melaksanakan pendidikan karakter di wilayah Indonesia. Populasi pengkajian terbagi dalam 3 kluster wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Wilayah Indonesia Bagian Barat, Wilayah Indonesia Bagian Tengan dan Wilayah Indonesia Bagian Timur. Kluster Indonesia Bagian Barat diwakili oleh Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kluster Wilayah Bag ian Tengah diwakili oleh provinsi Bali dan provinsi Sulawesi Selatan. Kluster Wilayah Indonesia Bagian Timur diwakili oleh Provinsi Maluku dan provinsi Papua Barat. Metode pengkajian yang dipergunakan adalah metode survey. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode tes, kuesioner dan wawancara. Ana/isis data dilakukan dengan menggunakan teknik ana/isis data deskriptif Pengkajian ini menyimpulkan bahwa secara umum, penguasaan kompetensi guru PA UD dalam melaksanakan pendidikan karakter berada dalam kategori kurang (lemah). Kelemahan penguasaan kompetensi guru PA UD terletak pada penguasaan isi pendidikan karakter, penguasaan didaktik-metodik dalam melaksanakan pendidikan karakter, pemilihan sasaran perkembangan, penggunaan media dan plat pendidikan karakter dan asesmen pemerolehan karakter anak usia dini. Kelemahan kelima hal tersebut secara umum disebabkan oleh kurangnya guru PA UD memperoleh pemahaman kurikulum PA UD dan pemahaman pendidikan karakter sebagai esensi sertajantung dalam pembelajaran di lembaga PA UD.
Report

Koordinasi Pengelolaan Program Jaminan Sosial

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karuniaNya atas buku "Analisis Kebijakan Prosedur Kerja Dalam Koordinasi Sinkronisasi dan Pengendalian Kebijakan Jaminan Sosial", yang merupakan kerjasama penelitian antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan LPM Universitas Pasundan. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dilaksanakan bertujuan untuk memberi kepastian perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan SJSN dilakukan secara bertahap dan membutuhkan kelengkapan peraturan pelaksanaan dan pengintegrasian sistem dari berbagai elemen pembangunan, termasuk didalamnya pemantauan dan evaluasi kebijakan jaminan sosial. Koordinasi bukanlah persoalan yang mudah, lebih-lebih koordinasi horisontal dimana yang dikoordinasikan memiliki posisi yang sepadan dan tidak terkait secara struktural. Oleh karena itu, perlu adanya kesaling-pemahaman dan pengertian untuk mencapai tujuan bersama antar K/L khususnya dalam bidang Jaminan dan Perlindungan so sial. Dalam koordinasi antar instansi, ego sektoral harus dikesampimgkan dan secara bersama-sama membangun koordinasi antar K/L/8 guna mencapai tujuan bersama mewujudkan pemerintahan yang memiliki kapasitas dalam memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia, sesuai amanat peraturan dan Perundangan. Atas dasar itu, maka perlu disusun Analisis Kebijakan Prosedur Kerja Dalam Koordinasi Sinkronisasi dan Pengendalian Kebijakan Jaminan Sosial. Kajian ini dimaksudkan antara lain untuk melakukan analisis lingkungan strategis dengan tujuan tersusunnya konsep kebijakan Prosedur Kerja Dalam Koordinasi Sinkronisasi dan Pengendalian Kebijakan Jaminan Sosial. Laporan kajian ini tidak mempunyai makna apapun jika tanpa adanya bantuan dan kontribusi dari berbagai pihak. Kami menyadari bahwa buku ini masih belum Iengkap dan sempurna, sehinga dikemudian hari dapat ditambahkan materi yang sesuai dengan perkembangan program.Akhir kata, kami haturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi sehingga buku ini tersusun.
Report

Telaahan Tentang Upaya Percepatan Pembangunan di Daerah Tertinggal dan Perbatasan Negara

Guide

Petunjuk Pelaksanaan Penanganan dan Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya (Tkib)

Most Viewed
Policy analysis

Analisis Kebijakan Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial Lanjut Usia

Indikator keberhasilan pembangunan nasional diukur dengan lndeks Pembangunan Manusia yang terdiri atas tiga ukuran yaitu (1) ekonomi yang diukur dengan pendapatan perkapita, (2) Pendidikan yang diukur dengan angka melek huruf dan rata- rata lama sekolah serta (3) Kesehatan yang diukur dengan angka harapan hidup. Hal ini mengandung pengertian bahwa semakin sejahtera suatu negara semakin meningkatnya usia harapan hidup penduduk, dan kondisi ini akan menyebabkan jumlah penduduk lanjut usia terus meningkat dari tahun ke tahun. Data dan proyeksi kependudukan menunjukkan jumlah lansia terus meningkat. Data Biro Pusat Statistik menyatakan bahwa jumlah warga lanjut usia 65 - 70 pada tahun 2000 berjumlah 22,7 juta jiwa, tapi pada tahun 2020 diperkirakan jumlah tersebut menjadi 30,1 juta jiwa atau sekitar 10 persen dari total penduduk Indonesia. lndeks Global Age Watch ini memeringkatkan 96 negara berdasarkan kualitas hidup dan sosial serta status ekonomi para lansia yang berumur 60 tahun keatas. lndeks tersebut menyelidiki em pat hal yang menyangkut kualitas hidup para lanjut usia yaitu pendapatan yang menyangkut kondisi pensiun, status ekonomi lansia, GOP (Gross Domestic Product) setiap Negara dan tingkat kemiskinan di usia lanjut. Begitu pula dengan status kesehatan yang termasuk di dalamnya harapan hidup mereka yang berusia 60 serta status psikologis. Indonesia berada di peringkat bawah lndeks Global Age Watch yaitu pada posisi ke-71 Tujuan Analisis Kebijakan Pemberdayaan dan Perlindungan sosial Bagi Lanjut Usia adalah : a) Melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut tentang kebijakan terkait ekonomi dan kesejahteraan, pelayanan kesehatan, dan dukungan sosial bagi lanjut usia; b) Memahami potensi dan tantangan dalam ekonomi dan kesejahteraan, pelayanan kesehatan, dan dukungan sosial (termasuk regulasi, kelembagaan, target dan sasaran) Pemberdayaan Lanjut Usia; c) Menganalisis implementasi pemberdayaan dan perlindungan bagi lansia di Propinsi Jawa Tengah; d) Merumuskan pokok-pokok pikiran mengenai model kebijakan pemberdayaan lanjut usia. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif dan kualitatif dengan menggunakan tabulasi data baik biasa maupun tabulasi silang. Data diperoleh dari hasil wawancara responden dengan dipandu kuesioner yang sudah ditentukan. Untuk melengkapi pembahasan kajian, dilakukan indept interview dengan pihak - pihak terkait khususnya unsur pemerintah. Metode yang selanjutnya adalah Focus Group Disscussion ( FGD ) yang melibatkan semua unsur stakeholder daerah. Hasil analisis/kajian ini adalah : 1) Kebijakan dalam penanganan lansia yang terdiri atas pemberdayaan dan perlindungan pelayanan sosial bagi Lansia diberdakan atas lansia potensial dan non potensial. Lansia non potensial dibedakan menjadi lansia yang dirawat di panti dan dirawat di rumah. Fokus pembahasan yang mengarah pada lansia non potensial dan miskin menunjukkan bahwa selama ini peran pemerintah belum bisa berjalan dengan optimal. Hal ini disebabkan karena ketersediaan anggaran, dan belum sinkronnya kebijakan pusat dan daerah sehingga terkesan tum pang tindih, di sisi lain ada permasalahan yang justru tidak tertangani; 2) Peraturan Perundangan mengenai kesejahteraan lansia yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 sudah terlalu lama atau out of date sehingga memerlukan peninjauan ulang. Sementara di daerah khususnya Propinsi Jawa Tengah sudah memiliki Peraturan daerah yang secara khusus mengatur kesejahteraan lansia yaitu Perda Nomor 6 tahun 2014. Konsekwensi yang diperoleh adalah adanya anggaran yang relatif lebih banyak khususnya bagi lansia yang miskin dan terlantar; 3) Pemerintah pusat dan daerah telah memberikan dukungan penuh bagi peningkatan kesejahteraan lansia baik melalui pemberdayaan bagi lansia yang potensial maupun perlindungan dan pelayanan sosial bagi lansia non potensial. Dalam melakukan pemberdayaan dan pelindungan pelayanan sosial ini harus melibatkan berbagai pihak terkait baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat maupun keluarga; 4) Model kebijakan pemberdayaan dan pelayanan bagi lanjut usia dibagi menjadi tiga yaitu; a) Pemberdayaan bagi lansia potensial, b) Perlindungan dan pelayanan sosial bagi lansia non potensial di dalam panti dan c) Perlindungan dan pelayanan bagi lansia non potensial di tengah keluarga.
Policy analysis

Analisis Kebijakan Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial Penyandang Disabilltas

Policy analysis

Analisa Kebijakan Pemantauan dan Evaluasi dalam Upaya Penyusunan Lnstrumen Pemantauan dan Evaluasi Program Jaminan Kesehatan Nasional

Policy analysis

Analisis Kebijakan Sistem Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Jaminan Sosial