Tujuan Juklak Penanganan dan Pemulangan TKIB dari Malaysia ini adalah untuk memberikan panduan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) agar dapat memberikan perlindungan dan pelayanan secara terkoordinasi kepada TKI Bermasalah dan Keluarganya (TKIB) serta Pekeja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) sehingga dapat mengurus dokumennya di Malaysia dalam rangka program pemutihan, selama pemulangan ke daerah asalnya di Indonesia, dan atau selama penempatannya kembali menjadi TKI yang berkualitas dan memenuhi persyaratan, dengan aman, bermartabat, tertib dan lancar.