Recently Published
Most Viewed
Journal article

Sejarah Perkembangan Hukum Internasional Dari Masa Klasik Hingga Masa Moderen

Terdapat hubungan yang erat antara hukum Internasional dengan masyarakat Internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum Internasional maka harus ada pula masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa ...Hukum Internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum Internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum Internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum Internasional itu baru berusia ratusan tahun... (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; 2003: 25). Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum Internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat Internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum Internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Lagi pula hukum Internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul. (Starke, J.G.; 2001: 8) Dengan demikian sejarah hukum Internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat Internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat Internasional dalam arti moderen. Dengan mengunakan kedua pendekatan di atas, sejarah perkembangan hukum Internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini. Dalam penulisan makalah ini mengunkan metode yuridis normatif dengan pendekatan sejarah. Bahan-bahan pustaka yang dipergunkan adalah ketentuan hukum Internasional yang termuat dalam perjanjian Internasional (traktat, konvensi), buku-buku hukum Internasional dan praktek pengadilan internasionl. Dari bahan-bahan tersebut kemudian diolah dan dianalisa secara deskriftif analitis. Sehubungan dengan pengunaan metode sejarah ini, Jawahir Tontowi dan Pranoto Iskandar menyatakan bahwa Hukum Internasional publik sangat terkait dengan pemahaman sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum Internasional dapat diruntut secara faktual kronologis, melaikan juga seberapa jauh kontribusi setiap zaman bagi perkembangan hukum Internasional (Tontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar; 2006: 29).
Journal article

Pengaruh Pupuk Urea dan Phonska terhadap Pertumbuhan dan Hasil Padi Varietas Inpara-3 pada Sawah Pasang Surut

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berapa dosis kombinasi pupuk urea dan phonska yang terbaik sehingga dapat memberikan pertumbuhan dan hasil terbaik terhadap tanaman padi varietas Inpara -3 pada sawah pasang surut. Penelitian dilaksanakan di Desa Sungai Kakap PAL XIII, Kecamatan Sungai Kakap. Penelitian berlangsung selama 4 bulan (16 minggu), yaitu dimulai dari tanggal 6 Mei 2012 sampai dengan tanggal 10 September 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah eksperimen lapang dengan Rancangan Acak Kelompok (RAK) yang terdiri dari 7 taraf perlakuan, yaitu sebagai berikut : P1 (dosis 0 g urea + 450 g phonska ), P2 ( dosis 45 g urea + 405 g phonska ), P3 ( dosis 90 g urea + 360 g phonska ), P4 ( dosis 135 g urea + 315 g phonska ), P5 (dosis 180 g urea + 270 g phonska ), P6 ( dosis 225 g urea + 225 g phonska ), dan P7 (dosis 270 g urea + 180 g phonska ), dengan 3 ulangan. Variabel yang diamati pada penelitian adalah tinggi tanaman, jumlah anakan maksimum, jumlah malai per rumpun, jumlah gabah per malai, persentase gabah isi per malai, berat gabah per rumpun, berat 1000 butir gabah, dan hasil gabah kering per petak. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pemberian dosis kombinasi pupuk urea dan phonska memberikan pengaruh nyata pada variabel jumlah malai per rumpun, persentase gabah isi per malai, berat gabah per rumpun, berat 1000 butir gabah, dan hasil gabah kering per petak. Dari variabel jumlah malai per rumpun, persentase gabah isi per malai, berat gabah per rumpun, berat 1000 butir gabah dan hasil gabah kering per petak rerata tertinggi diperoleh dari perlakuan dengan dosis 270 g urea + 180 g phonska.
Suggested For You
Journal article

Hubungan Peningkatan Angka Leukosit pada Pasien Stroke Hemoragik Fase Akut dengan Mortalitas di RSUD Dr. Abdul Aziz Singkawang

Latar Belakang. Stroke merupakan penyebab utama cacat menahun dan penyebab kematian nomor dua dunia serta merupakanpenyebab kematian nomor tiga dalam urutan daftar kematian di AmerikaSerikat. Stroke hemoragik terjadi pada 10-20% kasus stroke dan memilikiangka mortalitas yang tinggi mendekati 40% pada 30 hari pascaserangan. Peningkatan angka leukosit yang tinggi pada fase akut strokehemoragik diyakini berkaitan dengan kejadian mortalitas. Tujuan. Penelitian dilakukan untuk mengetahui hubungan peningkatan angkaleukosit terhadap mortalitas pada pasien stroke hemoragik saat dirawat diRSUD dr. Abdul Aziz Singkawang. Metodologi. Penelitian ini merupakan penelitian analitik dengan desain kohort retrospektif. Subjek penelitianberjumlah 44 orang. Subjek penelitian dikelompokkan menjadi angkaleukosit yang tinggi atau leukositosis dengan nilai leukosit >11000/uLdarah dan angka leukosit normal atau normoleukosit dengan rentangleukosit berkisar antara 4000-11000/uL darah. Data angka leukosit danstatus mortalitas diambil dari rekam medis pasien. Hasil. Mortalitas pada pasien dengan leukositosis lebih tinggi secara bermakna dibandingkandengan pasien dengan normoleukosit, dengan Relative Risk mortalitas pada pasien dengan leukositosis sebesar 2,857 (IK 95% 1,528-5,342; p =0,000). Kesimpulan. Terdapat hubungan bermakna antara peningkatanangka leukosit (leukositosis) saat masuk dengan mortalitas saat dirawatpada pasien stroke hemoragik di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. AbdulAziz Singkawang.
Read more articles