Recently Published
Perda Provinsi DKI Jakarta No.12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di DKI Jakarta Image
Policy brief

Perda Provinsi DKI Jakarta No.12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di DKI Jakarta

Kinerja pelayanan publik di DKI Jakarta khususnya pada penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dipandang masih tertinggal dibandingkan kota lainnya di Indonesia. Hasil studi Sub National Doing Business yang dilakukan oleh IFC mencatat bahwa pelaku usaha di Jakarta masih membutuhkan waktu lebih lama (45 Hari) untuk mengurus perizinan memulai usaha dibandingkan Yogyakarta (29 Hari), Surakarta (29 Hari), dan Denpasar (31 Hari). Salah satu penyebab lamanya pengurusan izin dan non izin tersebut dikarenakan selama ini penyelenggaraan pelayanan perizinan/non perizinan masih tersebar di SKPD/UKPD terkait. Praktik tersebut dij alankan berdasar pada ketentuan Perda No.10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih memberikan kewenangan kepada SKPD/UKPD untuk melayani perizinan dan non perizinan.Meskipun sejak 2007 sudah dibentuk PTSP bidang penanaman modal di level provinsi, dan menyusul pada 2010 dibentuk PTSP di masingmasing Kota Administrasi, namun dalam pelaksanaannya, PTSP yang ada hanya bertindak sebatas penerimaan dokumen saja sedangkan kewenangan pengurusan dan penandatanganan izin/non izin masih menjadi kewenangan SKPD/UKPD terkait.