Report
Penyederhanaan Perizinan Usaha di Daerah
Izin usaha merupakan tahapan awal yang harus diurus sebelum sebuah unit usaha didirikan dan berjalan. Banyaknya izin-izin usaha di daerah yang pada hakekatnya mengatur fungsi yang sama dan seluruh izin tersebut harus dimiliki pengusaha. Hal ini tentu akan menghambat aktivitas usaha, karena banyaknya izin yang diurus. Permasalahan ini terjadi karena banyak regulasi nasional yang menjadi acuan dan mewajibkan izin-izin tersebut dilaksanakan di daerah. Studi ini hendak menjawab dua pertanyaan penting sebagai berikut: 1. Regulasi nasional apa saja yang tumpang tindih dan menyebabkan banyaknya jumlah izin di daerah? 2. Regulasi nasional apa saja yang dapat disederhanakan, dihapus dan digabungkan untuk menyederhanakan izin-izin di daerah?
Studi ini bertujuan untuk: 1. Menganalisis dan mereview regulasi nasional yang menyebabkan banyaknya jumlah izin di daerah. 2. Menganalisis regulasi perizinan di tingkat nasional sebagai dasar bagi rekomendasi penyederhanaan, penghapusan dan penggabungan perizinan oleh Pemerintah Pusat.
Studi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu sebagai berikut: 1. Menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah pusat dalam melakukan deregulasi perizinan tingkat nasional. 2. Mengangkat contoh dari daerahdaerah yang melakukan best practice di bidang penyederhanaan perizinan, serta memberikan masukan terkait dengan sistem perizinan untuk replikasi di daerah lainnya. 3. Sebagai bahan advokasi pelaku usaha maupun masyarakat kepada para pemangku kebijakan di daerah untuk melakukan perbaikan di bidang perizinan usaha.