Auriga adalah sebuah organisasi non-pemerintah Indonesia yang bergerak dalam upaya untuk melestarikan sumber daya alam Indonesia dan lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Untuk mencapai tujuan kami, kami terus melakukan penelitian investigasi, perubahan kebijakan mendorong sumber daya yang lebih baik alam dan tata kelola lingkungan, serta melakukan advokasi melalui mekanisme hukum. Organisasi kami menyambut semua orang dari mana saja untuk bekerja dengan kami, terutama mereka yang memiliki ide dan visi yang sama seperti kita.
Regulasi yang menjadi objek public review di sini adalah Peraturan Pemerintah nomor 60 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi...