Yayasan Epistema maupun Epistema Institute berdiri atas gagasan anggota-anggota Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa). Lembaga ini adalah pengembangan dari Learning Centre HuMa, sebuah unit kerja semi-otonom dalam Perkumpulan HuMa yang dibentuk untuk mendorong pembelajaran berbagai aliran pemikiran tentang hukum dan masyarakat. Pembelajaran ini bertujuan untuk mendukung gerakan pembaruan hukum yang berbasis masyarakat, kelestarian ekosistem, nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan keberagaman budaya.
Regulasi yang menjadi objek public review di sini adalah Peraturan Pemerintah nomor 60 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi...