Baru saja dipublikasikan
Paling banyak dilihat
Kedudukan Anak Lahir di Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Image
Journal article

Kedudukan Anak Lahir di Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan sah menurut Undang-undang adalah: anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan mengikuti prosedur Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974. Sedangkan anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan tidak tercatat adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat dan dilakukan di luar prosedur pada pasal 2 ayat 2. Adapun anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum Islam dan tidak tercatat menurut Undang-Undang Perkawinan, tidak masuk dalam kategori anak lahir di luar nikah. Sebab anak yang lahir diluar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan antara pria dengan wanita tanpa ada ikatan perkawinan. Menurut pendapat mayoritas ulama, jika anak itu lahir setelah enam bulan dari perkawinan ibu dan bapaknya, maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya, jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan, anak itu dinasabkan kepada ibunya saja. Menurut Syafi’i, anak yang lahir di luar nikah akan mempunyai akibat hukum, yaitu: (1) tidak adanya hubungan nasab dengan bapaknya; (2) bapaknya tidak wajib memberikan nafkah kepada anak itu; (3)tidak ada saling mewarisi dengan bapaknya; (4) dan bapak tidak dapat menjadi wali nikah bagi anak di luar nikah bila anak itu perempuan. Selain itu, berdasarkan hukum Islam bila terjadi perkawinan antara suami dan istri secara sah, kemudian istri mengandung, melahirkan anaknya, maka suami dapat mengingkari keberadaan anak itu apabila: (1) Istri melahirkan anak sebelum masa kehamilan; (2) dan melahirkan anak setelah lewat batas maksimal masa kehamilan dari masa perceraian. Adapun berkenaan dengan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2012 dapat dikatakan sudah sesuai dengan hukum Islam. Sebab pengertian di luar nikah dari perkawinan yang tercatat sama pengertiannya dengan anak zina. Namun dalam hukum Islam bukan anak zina selama selama terpenuhi rukun dan syarat nikah secara syar’i. Dengan demikian, putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2012 tanggal 17 Februari 2012 yang menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan Machica dan Moerdiono tidak dapat disamakan dengan anak yang lahir di luar nikah. Anak itu lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum Islam, walaupun tidak tercatat menurut Undang-undang Perkawinan
Ciri\u002DCiri Pendekatan Sosiologis dan Sejarah dalam Mengkaji Hukum Islam Image
Journal article

Ciri-Ciri Pendekatan Sosiologis dan Sejarah dalam Mengkaji Hukum Islam

Perubahan masyarakat didefinisikan sebagai Perubahan sosial termasuk didalamnya Perubahan budaya, struktur sosial, dan perilaku sosial dalam jangka waktu tertentu. Pendekatan sosiologi dan sejarah umumnya mengkaji tentang pengaruh struktur dan Perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan. Pendekatan sosiologi dan sejarah merupakan pendekatan yang sering dilakukan dalam memahami agama. Karena banyak kajian agama termasuk hukum Islam, yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan bantuan dari ilmu sosiologi dan sejarah. Besarnya perhatian agama dan hukum Islam terhadap masalah sosial dan peristiwa yang terjadi di masa lampau, sehingga mendorong umatnya untuk memahami ilmu-ilmu sosial dan sejarah. Sosiologi adalah suatu pendekatan yang mengambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur dan gejala sosial lainnya yang saling berkaitan. Ciri-ciri pendekatan sosiologi dalam studi agama termasuk hukum dan hukum Islam adalah; bersumber pada dalil-dalil al-Quran dan hadis sebagai sumber normatif, adanya hukum yang dihasilkan dari dalil-dalil tersebut, dan terjadinya Perubahan sosial di kalangan masyarakat seiring dengan Perubahan zaman. Sedangkan dengan pendekatan sejarah seseorang diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya berkenaan dengan suatu peristiwa. Ciri-ciri pendekatan sejarah adalah; kodifikasi aturan hukum, penerapan hukum terhadap peristiwa hukum yang terjadi, Perubahan yang terjadi karena Perubahan masyarakatnya, dan umat yang mengikuti aturan dalam kodifikasi tersebut di masa lampau.
Disarankan Untuk Anda
Analysis of Text and Context Approaches in Islamic Law About Corruption Cases Image
Journal article

Analysis of Text and Context Approaches in Islamic Law About Corruption Cases

This study discusses the problem of corruption that occurs in society. This study uses a textual approach and context in Islamic law. The results of the study show that: First, the nature of corruption is an act which all leads to evil, unrighteousness, fraud, injustice which consequently will damage and result in the destruction of the order of life of the family, society, nation and state; Secondly, the Qur'an and hadith mention corruption with several terms, such as: embezzlement, bribery, robbery, theft, and seizure; Third, sanctions for corruptors in the text and context of Islamic law are the death penalty, the law of cutting off hands, being crucified, crossing arms and legs crossing, being exiled and imprisoned.
Baca artikel lainnya