Baru saja dipublikasikan
Politik Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Image
Journal article

Politik Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukum pidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional dan pengaturan hukum pidana adat dalam Perundang-undangan yang telah ada serta bagaimana pola pengaturan dan sanksi hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Bertolak dari hal tersebut maka permasalahan yang harus dijawab ada dua hal dalam penulisan ini. Pertama, apakah hukum pidana adat yang ada di Indonesia memiliki kepentingan yang mendesak agar bisa dimasukkan ke dalam Perundang-undangan hukum pidana Indonesia dan mengenai keberadaan hukum pidana adat dalam Perundang-undangan yang telah ada. kedua,  dalam Perundang-undangan tentu saja memiliki pengaturan, bagaimana pengaturan hukum pidana adat dan sanksi pidana apabila dimasukkan ke dalam hukum pidana Indonesia ke depan (ius constituendum). Dengan metode penelitian yuridis normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan sejarah hukum, menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual. Untuk lebih memahami hal tersebut, maka harus digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dengan mendiskripsikan, menginterpretasikan Perundang-undangan dan menilai bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan tesis ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amat pentingnya hukum pidana Indonesia mengadopsi hukum pidana adat baik dari sisi hukum pidananya ataupun nilai-nilai yang terkandung dalam hukum pidana adat itu sendiri, karena hukum pidana yang ada pada saat ini (KUHP zaman Belanda), tidak mampu lagi menjawab perkembangan zaman dan bertentangan secara filsofis, politis, sosiologis dan yuridis terutama bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Selain itu keberadaan hukum adat telah diakui dalam berbagai Perundang-undangan yang ada selama ini secara tersurat ataupun tersirat. Pengaturan hukum pidana  berkaitan dengan pidana adat yang diakomodasi dalam Rancangan KUHP Indonesia (2012) ke depan mengakomodasi ketentuan pidana, pedoman pemidanaan, putusan pengadilan dengan keadilan hal tersebut memiliki hubungan penting dengan penjatuhan sanksi kepada terdakwa harus memiliki keadilan dengan sanksi yang menekankan kepada perbaikan bukan penyengsaraan. Peran Pemerintah bersama DPR lah yang penting dalam pembaharuan hukum pidana agar seirama dengan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945.
Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perikanan Image
Journal article

Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perikanan

Tindak pidana perikanan merupakan suatu kejahatan yang berdampak pada kerusakan pada ekosistem dan sumber daya perikanan di laut atau wilayah perairan sehingga harus dilaksanakan penegakan hukum secara optimal. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan? (2) Mengapa terdapat faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Direktorat Perairan Polda Lampung dilaksanakan dengan proses penyidikan yang tempuh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana perikanan di wilayah perairan dan untuk menemukan tersangkanya. Setelah penyidikan selesai dilaksanakan maka perkara dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan sistem peradilan pidana. (2) Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan yaitu penyidik yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan diskresi, kurangnya kuantitas penyidik Direktorat Kepolisian Perairan. Selain itu keterbatasan sarana dan prasarana patroli yang ada di Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung, sehingga penyidikan mengalami hambatan.
Paling banyak dilihat
Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Ditinjau dari Sisi Perdata dan Pidana Berdasarkan Undang\u002Dundang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Image
Journal article

Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Ditinjau dari Sisi Perdata dan Pidana Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pencemaran lingkungan merupakan masalah bagi kita bersama yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan bersama, kesehatan masyarakat, dan kelangsungan kehidupan kita. Perlunya pemerintah menyediakan upaya-upaya yang dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat dan memastikan peraturan Perundang-undang pengelolaan lingkungan yang tidak terbuka lebar ini memicu apriori masyarakat terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan oleh Perusahaan publik. Instrumen Pidana dan Perdata merupakan salah satu pola Penegakkan Hukum terhadap masyarakat atau pelaku USAha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Hukum dalam fungsinya sebagai sarana pembangunan mengabdi dalam tiga sektor, yaitu: Hukum sebagai alat penertib (ordering), Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing), Hukum sebagai katalisator. Dalam penegakan hukum lingkungan apabila ditinjau dari sisi perdata mencakup dari Pemerintah dan atau masyarakat, ganti rugi, tanggung jawab mutlak, pengajuan gugatan , hak masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan. Didalam penegakan hukum lingkungan ditinjau dari sisi pidana mencakup penyidikan, penyelidikan yang ditinjau dari sisi pidana terdapat juga ketentuan pidana yang bersifat menyeluruh.