Journal article
The Practice of Hibah as a Substitute Heir Among the Javanese Family
Praktik Hibah sebagai Ahli Waris Pengganti di Kalangan Masyarakat Jawa. Tulisan ini bertujuan mendiskusikan tradisi memberikan hibah sebagai harta warisan, di mana pewaris sendiri belum meninggal dunia, di kalangan Masyarakat Jawa Selesai Langkat. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data dianalisis secara deskriptif. Data dari lapangan dikumpulkan, diolah, direduksi dan ditarik kesimpulan. Tulisan ini menyimpulkan terdapat tiga pola pemberian hibah sebagai pengganti harta warisan. Pertama, harta dihibahkan seluruhnya kepada ahli waris sebelum pewaris meninggal dunia. Bagian pewaris yang masih hidup biasanya disisihkan untuk biaya hidup dan kebutuhannya. Pewaris biasanya tinggal bersama anak ragil (bungsu). Bila ia meninggal dunia, maka anak yang merawatnya inilah yang mewarisi bagiannya. Kedua, harta warisan dibagikan setelah pewaris meninggal dunia. Ketiga, keluarga yang cukup sejahtera dari segi ekonomi biasanya memberi hibah kepada semua anaknya berupa ladang dan rumah.