Baru saja dipublikasikan
Paling banyak dilihat
Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia Image
Journal article

Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia

Sebuah konstitusi dalam suatu negara, termasuk Indonesia, menjadi sumber dan dasar pembuatan aturan atau hukum positif yang memiliki prinsip utama , mengatur hak dan kewajiban warga negara . Istilah ini adalah nama lain dari hak asasi manusia . Kedua istilah memiliki arti yang berbeda . Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai hadiah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara. Kedua konsep tersebut termasuk dalam amandemen kedua UUD 1945 , dan bahkan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan dekat. Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau ( HAM) adalah sebagai suatu kebutuhan penting dari negara-negara demokrasi hukum dan harus dilaksanakan oleh orang-orang atau warga negara . Dalam rangka itu, warga memiliki referensi untuk menerapkannya , pertama ia / dia perlu memahami aturan-aturan hukum .Aturan hak asasi manusia , hak dan kewajiban masyarakat Indonesia dalam penyebaran hukum positif dalam berbagai aturan hukum , seperti : Perubahan kedua 1945 lembaga , TAP MPR No. XVII tahun 1998 jo. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM) , UU No. 31/2002 tentang Partai Politik , UU No 2/ 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 22/199 tentang Wilayah Pemerintah . The Hak Asasi Manusia ( HAM) atau Hak dan kewajiban warga negara yang mencakup dalam aturan hukum dapat digolongkan menjadi beberapa bagian , yaitu ; politik , ekonomi, sosial budaya , hukum , agama dan Pertahanan Keamanan , akan terbentuk pada kondisi kondusif , dan dukungan dari pemerintah , partisipasi massa, tersedia fasilitas responsif . Karena itu , diperlukan langkah-langkah konseptual dan strategi , sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil di bawah naungan negara demokrasi hukum .
Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia : Peluang dan Tantangan Image
Journal article

Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia : Peluang dan Tantangan

Perbankan Islam adalah lembaga keuangan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia sejak 16 tahun yang lalu dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Sistem perbankan ini diatur oleh UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Makalah ini akan memeriksa pengembangan regulasi perbankan syariah di Indonesia sebelum dan setelah penerapan UU No. 21 Tahun 2008 dan bagaimana Peluang dan Tantangan setelah UU No. 21 Tahun 2008 mulai berlaku ? Peraturan perbankan syariah di Indonesia mulai dari UU No. 7 Tahun 199 yang memperkenalkan prinsip bagi hasil bank. UU No. 10 Tahun 1998 memberikan peluang lebih besar bagi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Namun, perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan perbankan konvensional ; akibatnya , hukum khusus untuk mengatur perbankan syariah diperlukan. Hukum Perbankan Islam mengatur bank syariah yang lebih komprehensif daripada di UU No. 10 Tahun 1998 . UU perbankan syariah memberikan kesempatan besar untuk pertumbuhan bank syariah. Selain memberikan kesempatan , Hukum Perbankan Syariah juga memberikan tantangan bagi pelaku bank syariah nasional untuk bersaing dengan bankir asing yang tertarik dalam mengoperasikan sistem perbankan syariah di Indonesia.
Disarankan Untuk Anda
Perlindungan Hukum Humaniter terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual dalam Sengketa Bersenjata Image
Journal article

Perlindungan Hukum Humaniter terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual dalam Sengketa Bersenjata

The sexual violence against women in armed conflict has been admitted as the intentionally and systematic violence, and even tended to be part of the war strategy by combatants. Afterwards, legal protection on such violence became very important to be given not only in peacetime but also in war time. Under some International legal instruments related to the humanitarian legal protection i.e. the Geneva Convention of 1949, additional Protocol of 1977, and other supplementary legal instrument including human rights legal instruments, sexual violence carried out in armed conflict was categorized as war crime and crime against humanity.
Baca artikel lainnya