Masalah Hak Asasi Manusia banyak menyangkut atau berkenaan dengan aspek-aspek kehidupan manusia. Dengan demikian, dalam membahas Fundamentalisme HakAsasi Manusia harus bertumpu pada konsep manusia yang tentunya tidak terlepas dari kodrat manusia itu sendiri, yakni ada bersama dengan sesamanya (eksistensi adalah koeksistensi). Eksistensi manusia yang koeksistensi hanya mungkin tenruujud secara otentik apabila setiap manusia dapat bertingkah dengan tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari hukum. Dengan demikian, eksistensi manusia dapat terwujud secara otentik melalui hukum pula. Eksistensi manusla yang koeksistensihanya akan terwujud apabila hukum itu sendirrdapat dikembalikan atau bersumber pada asas penghormatan dan pengakuan atas martabat manusia. Oleh karena itu, adalah sebuah kewajiban bagi manusia untuk menolak dan melawan segala bentuk pelanggaran HAM, yaitu segala bentuk perlakuan (termasuk eksekusi mati) yang tidak memperlakukan manusia (baik secara individu maupun kelompok) sebagai gambarAllah dan yang menghalangi manusia untuk menghadirkan diri secara penuh dan otentik (dalam eksistensi yang koeksrstensi) sesuai dengan martabatnya sebagai gambar Allah.