Korupsi dikenal sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki dampak terhadap kerugian kerugian dan perekonomian negara sehingga berakibat buruk pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum terhadap perilaku ini menjadi pilihan utama. Berbagai sanksi pidana telah dijatuhkan kepada pelakunya, akan tetapi sanksi tersebut tidak sedikitpun memberikan efek jera yang dimakudkan agar tidak terulang perilaku korupsi tersebut. Munculnya wacana pidana mati sebagai upaya memberikan efek jera dan upaya pencegahan terjadinya korupsi menimbulkan pro dan kontar. Pihak yang mendukung pidana mati ini beralasan bahwa pidana mati perlu diterapkan sebagai upaya untuk melindungi pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, di pihak lain pidana mati melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu tulisan ini mengkaji kedudukan dan peran pidana mati sebagi sanksi bagi terhadap tindak pidana korupsi. Penelitian normatif juridis dengan penelitian kepustakaan metode yang digunakan. Pidana mati sebagai sanksi terhadap pelaku korupsi dapat dilakukan dengan syarat terpenuhinya rasa keadilan masyarakat sebagai upaya pencegahan dari tindakan korupsi yang akan muncul di kemudian hari. Kedudukan pidana mati menjadi layak untuk diupayakan pelaksanaannya terhadap pelaku korupsi sebagai kejahatan terhadap rasa keadilan dan merugikan bagi terpenuhinya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.