Journal article // Syiar Hukum






Tinjauan Yuridis Mengenai Keabsahan Perkawinan Pariban Dalam Hukum Adat Batak Toba Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
2017
Mega Wati

Metrik

  • Eye Icon 448 kali dilihat
  • Download Icon 783 kali diunduh
Metrics Icon 448 kali dilihat  //  783 kali diunduh
Tinjauan Yuridis Mengenai Keabsahan Perkawinan Pariban Dalam Hukum Adat Batak Toba Dihubungkan Dengan Undang\u002Dundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Image
Abstrak

Perkawinan pariban merupakan perjodohan dimana pengantin pria adalah anak kandung dari pihak ibu dan pengantin wanita adalah anak kandung dari pihak ayah. Pendekatan normatif yuridis dengan deskriptif analitis merupakan metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini. Perkawinan pariban dalam adat Batak Toba adalah sah dan dapat dilakukan, karena sah menurut Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 448 kali dilihat
  • Download Icon 783 kali diunduh
Metrics Icon 448 kali dilihat  //  783 kali diunduh