Ketentuan untuk permohonan pailit terhadap debitur dapat dilakukan hanya dengan memenuhi syarat minimal dua kreditor dan salah satu utang telah jatuh tempo serta dapat ditagih, terhadap suatu badan USAha atau perseroaan, dengan dipenuhinya syarat ini suatu badan USAha atau perseroan dapat dipailitkan. Sisi lain pengaturan kepailitan disandarkan kepada berbagai asas, salah satu asas yang menjadi rujukan adalah Asas Kelangsungan Usaha, asas ini menjabarkan bahwa suatu putusan tentang kepailitan harus mempertimbangkan kelangsungan perseroan atau badan USAha yang masih dapat dipertahankan. Kedua sisi aturan yang berbeda ini menimbulkan apa yang dikenal dengan inkosistensi, satu sisi memberikan keleluasaan untuk permohonan pailit, sisi lain membatasi permohonan pailit. Penelitian ini membahas tentang ketentuan yang dapat dijadikan rujukan atau acuan terhadap suatu permohonan pailit. Penelitian hukum yuridis normatif, adalah metode yang digunakan dalam penelitian ini. Asas Keberlangsungan Usaha dan laporan keuangan, perlu menjadi pertimbangan lain sebagai syarat dapat dinyatakannya suatu badan USAha atau perseroan itu pailit, selain mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan.