Journal article // Jurnal Hukum Samudra Keadilan






Formulasi Hukum Pidana Terkait Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi
2017  //  DOI: 10.2013/jhsk.v12i2.132
Yusi Amdani

Metrik

  • Eye Icon 152 kali dilihat
  • Download Icon 464 kali diunduh
Metrics Icon 152 kali dilihat  //  464 kali diunduh
Formulasi Hukum Pidana Terkait Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Image
Abstrak

Perkembangan hukum di Indonesia telah menempatkan korporasi sebagai salah satu subjek dalam tindak pidana, selain manusia. Diskursus tentang pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia sebenarnya relatif baru. Terkait dengan posisi korporasi dalam hukum pidana sebagai subjek yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Dalam perkembangannya, banyak kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara disidangkan di pengadilan hingga pelakunya dijatuhi pidana, namun dari data yang ada sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang dihadapkan ke persidangan adalah pelaku orang perorangan. Hingga saat ini dalam praktiknya, pengajuan korporasi sebagai terdakwa tindak pidana korupsi masih jarang terjadi, padahal UU PTPK menggariskan ketentuan selain orang perorangan, korporasi juga merupakan subjek hukum yang dapat didakwa melakukan tindak perkara korupsi.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 152 kali dilihat
  • Download Icon 464 kali diunduh
Metrics Icon 152 kali dilihat  //  464 kali diunduh