Perkawinan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan hukum, baik hukum Islâm maupun hukum positif (negara). Dalam Undang- Undang perkawinan telah di tetapkan mengenai batas usia untuk dapat melakukan perkawinan (syarat materiil) salah satunya Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Kenyataannya banyak terjadi perkawinan yang dilakukan di bawah ketetuan undang-undang perkawinan, ini sudah lama terjadi dengan begitu banyak pelak, tidak hanya di kota besar tetapi tidak didaerah-daerah terpencil. Sebabnya-pun bervariasi, karena masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu, dan lain-lain.