Journal article // Syiar Hukum






Pengaturan Tentang Hak Lintas Kapal Asing di Perairan Negara Kepualauan Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 dan Implementasinya di Indonesia
2009
Irawati Irawati

Metrik

  • Eye Icon 527 kali dilihat
  • Download Icon 2558 kali diunduh
Metrics Icon 527 kali dilihat  //  2558 kali diunduh
Pengaturan Tentang Hak Lintas Kapal Asing di Perairan Negara Kepualauan Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 dan Implementasinya di Indonesia Image
Abstrak

Negara Kepulauan merupakan rezim hukum baru dalam UNCLOS 1982. Berdasarkan ketentuan dalam UNCLOS 1982, negara kepulauan harus mengakomodasi hak negara lain untuk melintasi perairan kepulauan. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dalam UNCLOS 1982 melalui hukum nasionalnya. Melalui UU No. 6 tahun 1966, PP No. 36 tahun 2002 dan PP No. 37 tahun 2002, Indonesia mengatur tentang hak dan kewajiban bagi negara lain untuk menggunakan hak lintas dalam perairan Indonesia

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 527 kali dilihat
  • Download Icon 2558 kali diunduh
Metrics Icon 527 kali dilihat  //  2558 kali diunduh