Negara Kepulauan merupakan rezim hukum baru dalam UNCLOS 1982. Berdasarkan ketentuan dalam UNCLOS 1982, negara kepulauan harus mengakomodasi hak negara lain untuk melintasi perairan kepulauan. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dalam UNCLOS 1982 melalui hukum nasionalnya. Melalui UU No. 6 tahun 1966, PP No. 36 tahun 2002 dan PP No. 37 tahun 2002, Indonesia mengatur tentang hak dan kewajiban bagi negara lain untuk menggunakan hak lintas dalam perairan Indonesia