UU No. 1 tahun 1946 jo. UU No. 73 tahun 1958 dianggap sebagai landasan hukum bagi berlakunya hukum pidana adat yang mendapatkan pengaruh budaya, sosial dan moral dari hukum pidana Perancis. Meskipun demikian, hukum pidana Indonesia berfungsi sebagai unifikasi hukum pidana nasional. Sebagai negara merdeka, Indonesia ingin membentuk sistem hukum pidana nasional yang memiliki dasar nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Untuk tujuan tersebut, RUU KUHP telah dibuat sejak 1964. Tulisan ini ingin menganalisis eksistensi hukum pidana adat dalam pembangunan hukum pidana nasional. Kesimpulannya adalah bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat memiliki peran besar untuk menjadi prinsip hukum dalam pembentukan RUU KUHP yang baru dalam hal pelanggaran, kejahatan, dan jenis sanksi