Journal article // Syiar Hukum






Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 dalam Membangun Perekonomian di Indonesia
2012
Arif Firmansyah

Metrik

  • Eye Icon 432 kali dilihat
  • Download Icon 14632 kali diunduh
Metrics Icon 432 kali dilihat  //  14632 kali diunduh
Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 dalam Membangun Perekonomian di Indonesia Image
Abstrak

Setiap peraturan Perundang-undangan bersifat abstrak dan pasif. Abstrak karena sifatnya umum, dan pasif karena tidak menimbulkan akibat hukum. Kalau tidak terjadi peristiwa konkrit. Peraturan yang bersifat abstrak itu memerlukan rangsangan agar dapat aktif. Oleh karena itu, setiap peraturan Perundang-undangan perlu ditafsirkan terlebih dahulu sehingga dapat diterapkan. Dalam Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar peraturan perekonomian di Indonesia, sehingga Pasal tersebut sangat penting bagi pembentukan peraturan-peraturan yang ada dibawahnya. Pemahaman terhadap Pasal 33 UUD 1945 tersebut perlu di tafsirkan, sehingga niat dari pembentukan Peraturan tentang perekonomian dapat berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 432 kali dilihat
  • Download Icon 14632 kali diunduh
Metrics Icon 432 kali dilihat  //  14632 kali diunduh