Euforia akan Tax Amnesty ketiga di Indonesia membawa harapan baru bagi masa depan perekonomian Indonesia. Capaian yang diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah berakhirnya program Tax Amnesty mampu membawa sebagian harta anak bangsa kembali ke Ibu Pertiwi. Fokus utama pemerintah pada kebijakan Tax Amnesty adalah untuk memperbaiki basis data dan pada repatriasi harta WNI yang diparkir di luar negeri. Pemerintah mengharapkan repatriasi ini bisa mencapai 1,000 Triliun Rupiah. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak mampu mengumpulkan dana 147T. Guna mengelola dana tersebut dengan sebaik-baiknya, pemerintah perlu melakukan strategi tertentu agar dana tersebut tidak lari lagi dari pangkuan ibu pertiwi.