Pajak daerah merupakan suatu bentuk iuran wajib yang dibebankan kepada perseorangan dan atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuan dari praktek kerja ini adalah untuk mengetahui tentang prosedur pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, mengetahui cara menghitung Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan mengetahui tentang prosedur pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Dispenda Kabupaten Bogor. Dari hasil praktek kerja lapangan yang dilakukan dapat diketahui bahwa Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor merupakan suatu unsure pelaksana pemerintah daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati atau Wallikota untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dibidang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan pembantuan. Dari semua penjelasan yang ada penulis dapat menyimpulkan bahwa pada Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Bogor dalam melakukan pekerjaannya sudah berjalan dengan baik. Dilihat dari segi tata kerja terutama dalam proses pembayaran BPHTB semuanya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.