Penagihan pajak merupakan tindakan yang dilakukan oleh Direktur Jendral Pajak, karena wajib pajak tidak mematuhi ketentuan undang-undang khususnya mengenai pembayaran pajak. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penagihan pajak di kantor pelayanan pajak pratama ciawi, dengan surat teguran, surat paksa dan bagaimana kendala yang dihadapinya. Prosedur penagihan pajak dengan surat paksa dapat dilakukan apabila terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, atau penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa bahwa surat paksa tidak dapat ditentang, apabila terdapat pihak-pihak yang beranggapan dirugikan karena tidak sesuai dengan ketentuan –ketentuan Hukum yang berlaku dapat dilakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan yang ditunjukkan kepada Pengadilan pajak. Hasil evaluasi dalam penulisan ini menunjukan bahwa prosedur penagihan pajak di kantor pelayanan pajak pratama ciawi masih terjadi hambatan meskipun prosedurnya sudah sesuai dengan Peraturan. Hambatan yang masih sering terjadi yaitu adanya wajib pajak yang pindah alamat, wajib pajak yang tidak bayar pajak atau wajib pajak yang mengajukan keberatan/peninjauan. Selain itu masih ada saja wajib pajak yang tidak membayar pajak terutangnya setelah diterbitkan surat teguran yang akhirnya diterbitkan surat paksa. Hambatan-hambatan tersebut dapat menyulitkan petugas dalam melaksanakan tugasnya. Sebaiknya Direktorat Jendral Pajak mendata ulang kembali data wajib pajak dan mensosialisasikan lebih lanjut akan pentingnya pajak, mengingat kurangnya kesadaran wajib pajak atas pembayaran hutang pajaknya. Keyword : Prosedur Penagihan Pajak, Wajib Pajak