Journal article // Tahkim






Analisis Yuridis Aturan Isbat Nikah dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri di Indonesia
2018  //  DOI: 10.29313/tahkim.v1i2.4103
Siska Lis Sulistiani

Metrik

  • Eye Icon 0 kali dilihat
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 kali dilihat  //  0 kali diunduh
Analisis Yuridis Aturan Isbat Nikah dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri di Indonesia Image
Abstrak

Praktik perkawinan di negara hukum seperti Indonesia harus mendapatkan pengakuan negara. Hal ini dalam rangka tertib hukum dan perlindungan hukum khususnya bagi pihak anak dan kaum perempuan. Pengakuan tersebut eratkaitannya dengan kepastian hukum disebut juga dengan istilah principle of legal security dan rechtszekerheid, hal tersebut berbeda dengan perkawinan yang tidak tercatat seperti perkawinan sirri.Perkawinan sirri ini dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 1974 bukanlah perkawinan yang sah walaupun sudah memenuhi syarat pada Pasal 2 ayat (1) tetapi Pasal 2 ayat (2) tidak terpenuhi maka perkawinan ini diangap tidak sah menurut hukum negara. Untuk mendapat pengakuan sah dalam perkawinan sirri dibutuh penetapannya oleh pengadilan yang diatur dalam KHI Pasal 7. Dalam ketentuan pasal 7 KHI tentang isbat nikah terdapat kerancun dan ketidaktepatan. Sehingga pasal ini perlu adanya pembatasan dalam penerapannya agar tidak menimbulkan problem baru dalam masyarakat. Permohonan isbat nikah adalah perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena perkawinan yang terjadi setelah adanya Undang-undang perkawinan mengandung prinsip pencatatan perkawinan demi menjaga kemaslahatan keluarga. Namun, kondisi di masyarakat saat ini masih banyak yang melakukan perkawinan sirri sehingga membutuhkan solusi khusus saat mereka sadar akan konsekuensi hukumnya.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 0 kali dilihat
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 kali dilihat  //  0 kali diunduh