Journal article // Tahkim






Wacana Pemberlakuan Hukum Pidana Islam Di Indonesia
2019  //  DOI: 10.29313/tahkim.v2i1.4469
Yandi Maryandi

Metrik

  • Eye Icon 1 kali dilihat
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 1 kali dilihat  //  0 kali diunduh
Abstrak

Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, pada dasarnya memperjuangkan syariat Islam bagi umat Islam merupakan suatu keharusan baginya. Salah satunya bentuknya dengan berupaya memberlakukan hukum pidana Islam sebagai salah satu solusi kebuntuan hukum yang dianggap pada saat sekarang ini. Upaya awal di dalam memperjuangkan formalisasi syariat Islam adalah kodifikasi ketentuan hukum perdata Islam, seperti perkawinan dan kewarisan, dalam sistem Perundang-undangan nasional. Langkah selanjutnya untuk memberlakukan hukum pidana Islam hingga sekarang belum terwujud. Berbagai upaya sudah dilakukan demi terwujudnya hukum pidana nasional yang dapat mengakomodasi aspirasi umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas di negeri ini. Pemerintah sudah mengajukan draf yang berisi RUU KUHP nasional. Draf ini sudah bertahun-tahun dibahas oleh para ahli dan praktisi hukum kita, namun hingga sekarang belum mencapai kata sepakat. Yang menjadi pembahasan utama RUU KUHP tersebut adalah pasal-pasal baru yang memuat ketentuan hukum pidana Islam (HPI). Sebagian masyarakat kita masih keberatan untuk memberlakukan ketentuan HPI di negara kita. Berbagai argumen diajukan agar HPI tidak dapat diberlakukan di tengah-tengah masyarakat kita. Hingga akhir ini belum ada kepastian tentang pemberlakuan RUU KUHP nasional yang memuat ketentuan HPI tersebut.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 1 kali dilihat
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 1 kali dilihat  //  0 kali diunduh