Journal article // Tahkim






Hak Hadhanah dalam Perceraian Karena Pindah Agama Perspektif Hukum Islam
2018  //  DOI: 10.29313/tahkim.v1i2.4106
Ramdan Fawzi

Metrik

  • Eye Icon 0 kali dilihat
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 kali dilihat  //  0 kali diunduh
Hak Hadhanah dalam Perceraian Karena Pindah Agama Perspektif Hukum Islam Image
Abstrak

Salah satu akibat hukum dari putusnya perkawinan karena perceraian adalah terhadap hak asuh anak yang dalam litelatur fikih disebut hadhanah. Istri mendapatkan legitimasi syariah lebih berhak mendapatkan hadhanah sampai anak usia tujuh tahun. Kendati demikian orang yang melakukan hadhanah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam hukum Islam. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam belum mengatur syarat ke-Islaman bagi yang melakukan hadhanah. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa jumhur Ulama mensyaratkan ke-Islaman bagi orang yang hendak melakukan hadhanah demi tercapainya maksud syariah yaitu menjaga agama (hifzh al-din) dan menjaga keturunan (hifzh al-Nasl).

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 0 kali dilihat
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 kali dilihat  //  0 kali diunduh