Dengan perkembangan Bank Umum Syariah di Indonesia, telah menjadi solusi pelanggan dalam melakukan transaksi ekonomi. Bank Syariah adalah lembaga yang menyediakan jasa keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Bank Syariah juga menyediakan layanan Take Over sebagai solusi bagi pelanggan dalam mentransfer hutang dari Bank Konvensional ke Bank Syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan implementasi Take over dan untuk mengetahui mengapa pelanggan tertarik untuk mengambil alih dari Bank Konvensional ke Perbankan Syariah di Kota Lhokseumawe. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dalam rangka memperoleh data yang jelas dan pasti. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kontrak yang digunakan dalam Perbankan Syariah di Kota Lhokseumawe adalah kontrak hiwalah, murabahah dan qardh. Implementasi dan aplikasi yang ditentukan oleh Perbankan Syariah di Kota Lhokseumawe mencakup beberapa tahap, yaitu: Pelanggan mengajukan file aplikasi pembiayaan di Perbankan Syariah, pelanggan mengkonfirmasi sisa kredit di Bank asli, setelah menandatangani semua dokumen aplikasi, petugas keuangan dan pelanggan membawa uang tunai ke bank bahwa pembayaran dilakukan, pelanggan telah ditransfer ke Perbankan Syariah di Kota Lhokseumawe setelah menandatangani perjanjian pembiayaan dan mengajukan legalitas jaminan. (2) Alasan pelanggan beralih ke bank Syariah di Kota Lhokseumawe adalah karena pelanggan menginginkan pembiayaan berdasarkan sistem syariah, mudah diakses oleh publik, prosesnya cepat, biaya administrasi dan asuransi lebih murah, sehingga pelanggan tertarik untuk beralih ke Perbankan Syariah di Kota Lhokseumawe dengan kontrak pembiayaan murabahah.
Kata kunci: Take Over, Konvesional Bank dan Bank Syariah.