Penelitian ini mengkaji tentang prosedur pembiayaan dan manajemen risiko pada Perusahaan Peer to Peer (P2P) lending di Indonesia dengan studi kasus pada PT.Ammana Fintek Syariahsebagai Perusahaan P2P lending syariah pertama kali terdaftar di Otorisasi Jasa Keuanga (OJK), yang didirikan untuk membebaskan akses untuk keuangan UMKM dari pola rentenir dan bunga riba. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data primer dalam penelitian adalah informasi langsung dari manajemen Perusahaan sebagai stake holder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prosedur pembiayan Perusahaan dilakukan dengan dua bentuk yaitu pola directyang melibatkan mitra (BMT) dan non direct dilakukan langsung oleh tim PT. AFS. Sedangkan penerapan manajemen risikonya adalah dengan model mitigasi oleh mitra dan pengelolaan internal PT.AFS untuk melakukan pencegahan awal terhadap risiko yang akan dihadapi, dan penanganan masalah pembiayaan yang macet Perusahaan membuka ruang musyawarah untuk mufakat terhadap tindakan penyelesaian kedua belah pihak.
Kata Kunci:Prosedur Pembiayan, Manajemen Risiko, Peer To Peer.