Wilayah pesisir merupakan wilayah datarannya berbatasan langsung dengan lautan yang mempunyai potensi sumber daya alam juga berpotensi untuk berbagai macam kegunaan. Adapun maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah pemanfaatan dan penggunaan tata guna lahan yang sesuai RTRW Kabupaten Karimun. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Karimun adalah mewujudkan Kabupaten Karimun yang maju melalui perdagangan yang bebas dan pelabuhan bebas yang berbasis industri dan potensi local yang berwawasan lingkungan. Hasil penelitian ini adalah costal area merupakan hasil dari reklamasi pantai yang memanfaatkan kawasan yang tidak terpakai menjadi kawasan yang bermanfaat. Namun dalam pemanfaatan dan pembangunan kawasan pesisir harus dilihat dari segi dampak lingkungan atau amdal sehingga dampak negative dari pembangunan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.