Efektivitas Hukum Pelaksanaan Kerjasama dilingkungan Pemerintah Kota Tarakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Pihak Ketiga dalam hal ini adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPM Kelurahan) adalah Kerjasama dalam Pemberian Hibah. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, Perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Efektivitas Pelaksanaan Kerjasama antara Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Pihak ketiga dalam hal ini Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPM Kelurahan) berupa Daftar Penerima Hibah hingga Daftar Penerima Hibah yang terealisasi.Kata Kunci : Efektivitas, Pelaksanaan Kerjasama, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pihak ketiga.