Artikel Ilmiah ini membahas tentang Sistem Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging Studi di KPH Bojonegoro dan Polres Bojonegoro. Jenis Penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging di Bojonegoro dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging di Bojonegoro. Hasil dari Penelitian ini adalah adanya beberapa kendala dalam sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Faktor substansi, terdapat kelemahan pada Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan.Faktor aparat penegak hukum, kurangnya jumlah polisi hutan(polhut), kurangnya pengetahuan penyidik tentang hukum kehutanan, lemahnya kerjasama KPH Bojonegoro dengan Polres BojonegoroFaktor Budaya Masyarakat, rendahnya kesadarann hukum masyarakat, rendahnya tingkat ekonomi masyarakat sekitar hutan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah dilakukannya uji materil terhadap UU P3H, menambah jumlah polisi hutan (polhut), meningkatkan pengetahuan penyidik tentang hukum kehutanan, meningkatkan kejasama KPH Bojonegoro dengan Polres Bojonegoro, menyelenggarakan penyuluhan kepada masyarakat sekitar hutan, serta meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat sekitar hutan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Illegal Logging, Hutan