Penegakan Hukum Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Perizinan
2013
Ivan Fauzani Raharja, Ratna Dewi

Metrik

  • Eye Icon 2072 kali dilihat
  • Download Icon 611 kali diunduh
Metrics Icon 2072 kali dilihat  //  611 kali diunduh
Penegakan Hukum Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Perizinan Image
Abstrak

Sanksi merupakan bagian penutup yang penting di dalam hukum. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan terhadap suatu pelanggaran atas peraturan Perundang-undangan adalah sanksi administrasi. Sanksi ini merupakansuatu bentuk pemaksaan dari administrasi negara (pemerintah) terhadap warga negara dalam hal adanya perintah-perintah, kewajiban-kewajiban, atau larangan larangan yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan oleh administrasi Negara (pemerintah) termasuk oleh administrasi negara (pemerintah). Dalam konteks sosiologis, sanksi merupakan bentuk upayapenegakan hukum. Penegakan hukum merupakan proses untuk mewujudkan keinginan- keinginan hukum menjadi Kenyataan. Keinginan-keinginan tersebut adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang- undang yang dirumuskan dalam didalamnya peraturan Perundang-peraturan-peraturan hukum. Sanksi itu Undangan bidangperizinan. Sanksi administrasi yang dapatdikenakan terhadap pelanggaran perizinan dapat berupa paksaan Pemerintahan (bestuurdwang) penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, pengenaan uang paksa oleh Pemerintah. Penetapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran dibidang perizinan bentuknya bermacam-macam yang pada umumnya sudah secara definitif tercantum dalam peraturan Perundang- undangan yang menjadi dasarnya.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 2072 kali dilihat
  • Download Icon 611 kali diunduh
Metrics Icon 2072 kali dilihat  //  611 kali diunduh