Fokus dari kajian ini adalah implikasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terhadappenyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan menggunakan studi dokumentasi. Undang-Undang tersebut berimplikasiterhadap kewenangan pemerintah daerah, perangkat daerah dan urusan sosial. Urusan sosial merupakan urusanwajib pelayanan dasar, konsekuensinya pemerintah daerah harus memprioritaskan penyelenggaraan kesejahteraansosial di daerah baik secara kelembagaan maupun pembiayaan. Pada urusan konkuren yaitu urusan yang dibagiantara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan urusan sosial dibagi menjadi 7 sub bidang. Pada sub bidangrehabilitasi sosial berbasis panti sosial selain rehabilitasi bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan orang denganHIV/AIDS dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu diperlukan penyiapan pengalihan panti sosialUPT Kementerian Sosial RI ke Pemerintah Provinsi, namun pengalihan panti sosial tersebut akan mengalami kendalayaitu penerima manfaat panti sosial lintas provinsi dan panti sosial UPT Kementerian Sosial tidak ada di semuaprovinsi. Kajian ini merekomendasikan pemerintah daerah lebih memprioritaskan penyelenggaraan kesejahteraansosial karena merupakan urusan wajib pelayanan dasar dan tidak melaksanakan pengalihan UPT Kementerian SosialRI ke pemerintah daerah.