Journal article // Tahkim






Pelaksanaan Pilkada Serentak Di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Qawaid Fiqhiyyah
2021  //  DOI: 10.29313/tahkim.v4i1.6844
Fachri Wahyudi, Muhammad Hanifannur

Metrik

  • Eye Icon 0 kali dilihat
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 kali dilihat  //  0 kali diunduh
Abstrak

Pilkada adalah salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Rakyat diberikan hak untuk aktif dalam menentukan pemimpinnya. Namun kali ini negara berada pada dua pilihan yang sulit, dimana pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 menuai penolakan, mengingat kondisi Indonesia yang masih dilanda Pandemi covid-19 berdampak pada keselamatan rakyat Indonesia, dan disisi lain negara harus melaksanakan amanat konstitusi agar roda pemerintahan terus berjalan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat pandangan qawaid fiqhiyyah mengenai pelaksanaan pilkada serentak di masa pandemi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang bersifat kualitatif dan digali dari sumber-sumber kepustakaan (library reseach) yang terkait dengan obyek penelitian, serta menggunakan pendekatan deskriptif-normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak yang ditimbulkan jika dilakukan pilkada serentak di masa pandemi covid-19 ini sangat beresiko, mengingat ada jutaan rakyat yang akan berpotensi terpapar covid-19, maka daripada itu menolak kemudharatan haruslah didahulukan dengan menunda kembali pilkada serentak demi menjaga jiwa (Hifdz An-Nafs) rakyat Indonesia dengan dasar kaidah “Menolak kemadharatan didahulukan daripada mengambil manfaat” dan kaidah fikih “Apabila ada dua kerusakan saling berlawanan, maka yang diperhatikan yang lebih besar bahayanya dengan melakukan yang lebih ringan bahayanya”.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 0 kali dilihat
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 kali dilihat  //  0 kali diunduh