Kewarisan islam mengatur semua proses peralihan kepemilikan dari pewaris kepada ahli waris dengan cara yang sangat detail. Ahli waris yang mempunyai hak untuk menerima warisan hanya kelompok yang tidak terhalang saja. Karena para ahli waris mempunyai hubungan kekerabatan yang berbeda kepada si pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan teori dan praktek terkait hijab-mahjub atau proses halang menghalangi dalam kewarisan islam. Metode penelitian yang digunakan adalah bentuk kualitatif dengan jenis kepustakaan. Semua data-data dikumpulkan melalui penelusuran sejumlah kitab, buku-buku, jurnal dan karya ilmiah lainnya yang mempunyai hubungan dengan topik penelitian. Selanjutnya data-data dianalisis dengan menggunakan content analysis. Sebagai hasil dalam penelitian bahwa hijab dan mahjub merupakan proses terhalangnya seseorang untuk mendapatkan warisan atau mendapatkan bagian yang lebih banyak karena adanya seseorang yang mempunyai kedekatan hubungan dengan pewaris. Kemudian, dalam prakteknya ahli waris yang terhijab bisa antara dua kemungkinan, nuqson, yaitu ahli waris tetap mendapatkan warisan namun bagiannya berkurang. Hirman, yaitu ahli waris tidak mendapatkan bagian sama sekali.