Journal article // Tahkim






Sekufu dalam Konteks Hukum Keluarga Modern
2021  //  DOI: 10.29313/tahkim.v4i1.7560
Rafida Ramelan

Metrik

  • Eye Icon 0 kali dilihat
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 kali dilihat  //  0 kali diunduh
Sekufu dalam Konteks Hukum Keluarga Modern Image
Abstrak

Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kesejahteraan keluarga. Dalam membentuk sebuah keluarga, sebelum terjadinya perkawinan hendaknya calon suami dan istri saling mengenal pasangannya satu sama lain. Keserasian dan keseimbangan antar pasangan sangat dibutuhkan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Hal ini dapat dilakukan sejak tahap peminangan, yakni saat seseorang menentukan siapa yang pantas untuk dijadikan sebagai pendamping hidupnya. Keserasian dan keseimbangan dalam Islam dikenal dengan istilah kufu' atau kafa'ah. Di era modern ini tidak jarang kita temukan problem rumah tangga yang diakibatkan adanya perbedaan yang mencolok diantara keduanya dalam berbagai hal, baik dari sisi agama, ras, status sosial, dan sebagainya. Kriteria sekufu dalam Islam pada dasarnya hanya meliputi faktor harta, keturunan, kecantikan dan agama. Namun seiring berjalannya waktu, konsep ini berkembang menjadi beberapa faktor seperti usia, pekerjaan, pendidikan, bahkan organisasi keagamaan. Pasangan yang tidak sekufu seringkali menjadi pemicu terjadinya perselisihan di antara keduanya. Sebaliknya, pasangan yang sekufu akan sangat membantu proses sosialisasi menuju tercapainya kebahagiaan keluarga, yaitu keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 0 kali dilihat
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 0 kali dilihat  //  0 kali diunduh