Journal article
Surveilans merupakan kegiatan yang sampaisekarang masih belum berjalan secara baik diIndonesia. Dengan diterbitkannya PeraturanPemerintah (PP) No. 38/2007 yang salah satu isinyamengatur mengenai wewenang pemerintah pusatdan daerah dalam pengelolaan dan penyelenggaraansistem surveillance maka ada momentum baru untukpengembangan. Kehadiran PP No. 38/2003 menjadijembatan yang baik mengenai pengelolaan danpenyelenggaraan sistem surveilans karena dapatmeneguhkan standar dan uniformitas sistemsurveilans di tingkat pusat maupun daerah,menegaskan implementasi surveilans di eradesentralisasi, memperhatikan kondisi spesifiklokal, dan dapat meningkatkan compliance dalamsistem surveilans.Pada tahun 2004 WHO1 mengajukan beberaparekomendasi untuk pengembangan surveilans:Integrasikan beberapa surveilans penyakit khusus;bentuk badan koordinasi kegiatan surveilans ditingkat pusat dan provinsi; kaji ulang penyakitpenyakitprioritas, melibatkan klinisi, ahli mikrobiologidan epidemiologi; bagi peran surveilans dalam sisteminformasi kesehatan nasional dengan semua pihakyang berkepentingan; kembangkan perananlaboratorium dalam surveilans; mengembangkanumpan Balik dan supervisi efektif; implementasikanrencana kesiapan respons terhadap wabah di semuatingkat pelayanan; mengimplementasikan pelatihanberkesinambungan.Adanya rekomendasi dari WHO, perluditindaklanjuti dan direspon guna perbaikan sistemsurveilans yang ada dilapangan. Tindak lanjut yangdilaksanakan dapat berupa perbaikan sistempencatatan dan pelaporan baik di level Puskesmasmaupun dinas kesehatan, penggalangan komitmenuntuk pemerintah daerah menyediankan anggaranpelaksanaan sistem surveilans, penyediaan danasewaktu-waktu jika terjadi kejadian luar biasa, danperbaikan sistem organisasi surveilans.Isu-isu penting dalam pengembangan surveilansdi masa mendatang adalah: Adanya dasar akademikyang mantap dimana sebaiknya surveilans harusterkait dengan respons; dukungan sisteminformatika, tersedianya penganggaran surveilansdari berbagai sumber; dukungan regulasi, dan adanyaperbaikan struktur organisasi surveilans di daerahdan pusat. Salah satu hal penting dalam masa depansurveilans adalah penggunaan prinsip surveilansyang dihubungkan dengan respon. Berdasarkananalisis situasi saat ini, sebagai salah satu halpenting dalam pengembangan surveilans, perluditegaskan bahwa surveilans bukan hanya urusankelompok yang mengurusi penyakit menular.Surveilans tidak terbatas pada tugasepidemiolog, namun juga menjadi tugas paramanajer dan pengambil keputusan di pemerintahpusat dan daerah untuk melaksanakan. Kesan inimuncul karena di Indonesia surveilans secara tradisiberada pada Direktorat Jendral P2M dan Seksi P2di Dinas Kesehatan. Hal ini perlu diperbaiki denganmengacu pada prinsip delapan Fungsi Pokok SistemSurveilans Respon yaitu: deteksi kasus, registrasi,konfirmasi epidemiologis atau/dan laboratoris;pelaporan, analisis dan interpretasi, kesiapanmenghadapi wabah, respons dan pengendalian, sertafeedback. Laksono Trisnantoro (trisnantoro@yahoo.com)Kepustakaan1. WHO. WHO comprehensive assessment of theNational Disease Surveilan in Indonesia. 2004