Baru saja dipublikasikan
Paling banyak dilihat
INGKAR SUNNAH ( Sejarah, Argumentasi, dan Respon Ulama Hadits) Image
Journal article

INGKAR SUNNAH ( Sejarah, Argumentasi, dan Respon Ulama Hadits)

Pertanda munculnya “Ingkar Sunnah” sudah ada sejak masa sahabat, ketika Imran bin Hushain (w. 52 H) sedang mengajarkan hadits, seseorang menyela untuk tidak perlu mengajarkannya, tetapi cukup dengan mengerjakan al-Qur'an saja. Menanggapi pernyataan tersebut Imran menjelaskan bahwa “kita tidak bisa membicarakan ibadah (shalat dan zakat misalnya) dengan segala syarat-syaratnya kecuali dengan petunjuk Rasulullah saw. Mendengar penjelasan tersebut, orang itu menyadari kekeliruannya dan berterima kasih kepada Imran. Sikap penampikan atau pengingkaran terhadap sunnah Rasul saw yang dilengkapi dengan argumen pengukuhan baru muncul pada penghujung abad ke-2 Hijriyah pada awal masa Abbasiyah. Pada masa ini bermunculan kelompok ingkar as-sunnah dan diikuti periode-periode berikutnya dengan bermunculan tokoh-tokoh yangmengingkari keberadaan Sunnah. Siapa saja mereka dan bagaimana respon ulama terhadap mereka akan dibahas dalam tulisan ini.
Ra\u0027yu Sebagai Sumber Hukum Islam Image
Journal article

Ra'yu Sebagai Sumber Hukum Islam

Ra'yu adalah salah satu cara umat Islam untuk menetapkan suatu hukum dari permasalahan-permasalahan kontemporer yang belum didapati dalam Alquran dan Hadis. Manusia memiliki akal yang mampu berfikir secara komprehensif dengan tetap berpegang teguh pada Alquran dan Hadis sebagai bukti keabsahan hasil ra'yu. Namun perlu digarisbawahi bahwa akal dan ra'yu memiliki perbedaan dalam pengertiannya. Akal adalah subjek (alat/pelaku yang melakukan pemikiran), sedangkan ra'yu adalah, suatu hasil/obyek dari proses pemikiran yang bertujuan untuk mencari kebenaran/solusi dari suatu hukum yang tidak ada di dalam Alquran dan hadis.
Disarankan Untuk Anda
Hubungan Maqashid Al Syari\u0027ah dengan Metode Istinbath Hukum Image
Journal article

Hubungan Maqashid Al Syari'ah dengan Metode Istinbath Hukum

Kemaslahatan sebagai inti dari Maqâshid al-Syarî‘ah, memiliki peranan penting dalam penentuan hukum Islam. Sebab hukum Islam diturunkan mempunyai tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian sesungguhnya Maqashid al-Syarî‘ah memiliki hubungan yang sangat erat dengan metode istinbath hukum, dengan kata lain bahwa setiap metode istinbath hukum berdasar pada kemaslahatan. Adapun cara yang digunakan oleh para ulama dalam menggali kemaslahatan tersebut ada dua macam yakni; Pertama metode Ta'liîlî (metode analisis substantif) yang meliputi Qiyas dan Istihsân. Kedua metode Istishlâhî (Metode Analisis Kemaslahatan) yang meliputi Al-Mashahah al-Mursalah danal-Dharî'ah baik kategori sadd al-Dzarî'ah maupun fathal-Dzarî'ah.
Baca artikel lainnya