Baru saja dipublikasikan
Paling banyak dilihat
Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional Image
Journal article

Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional

Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum sudah mendapatkan legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia. Setelah reformasi, keberadaan Pancasila tersebut kembali dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila. Akan tetapi, keberadaan Pancasila tersebut semakin tergerus dalam sistem hukum nasional. Hal demikian dilatarbelakangi oleh tiga alasan yaitu: pertama, adanya sikap resistensi terhadap Orde Baru yang memanfaatkan Pancasila demi kelanggengan kekuasaan yang bersifat otoriter. Kedua, menguatnya pluralisme hukum yang mengakibatkan terjadinya kontradiksi-kontradiksi atau disharmonisasi hukum. Ketiga, status Pancasila tersebut hanya dijadikan simbol dalam hukum. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menerapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam sistem hukum nasional yaitu: pertama, menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum agar tidak terjadi lagi disharmonisasi hukum akibat diterapkannya pluralisme hukum. Kedua, mendudukkan Pancasila sebagai puncak peraturan Perundang-undangan agar Pancasila memiliki daya mengikat terhadap segala jenis peraturan Perundang-undangan sehingga tidak melanggar asas lex superiori derogat legi inferiori.Pancasila as the source of all sources of law has obtained legitimacy legally through the Decree of the People's Consultative Assembly Number XX / MPRS / 1966 on the Memorandum of the House of Representatives-Gotong Royong Regarding the Sources of Law and the Order of the Republic of Indonesia. After the reformation, the existence of Pancasila was re-confirmed in Law Number 10 Year 2004 which was subsequently replaced by Law Number 12 Year 2011 on Legislation Regulation. Pancasila as the source of all sources of law gives meaning that the national legal system must be based on Pancasila. However, now the existence of Pancasila is increasingly eroded in the national legal system. This is motivated by three reasons: first, the existence of resistance to the New Order that utilizes Pancasila for the sake of perpetuity of authoritarian power. Second, the strengthening of legal pluralism that resulted in legal contradictions or disharmony. Third, the status of Pancasila is only used as a symbol in law. Therefore, efforts should be made to implement Pancasila as the source of all sources of law in the national legal system: first, make Pancasila as a flow of law in order to avoid legal disharmonization due to the application of legal pluralism. Secondly, Pretend Pancasila as the top of legislation so that Pancasila have binding power against all kinds of laws and regulations so that it does not violate the principle of lex superiori derogat legi inferiori.
Analisis Komoditas Unggulan Sektor Pertanian di Wilayah Sumatera Image
Journal article

Analisis Komoditas Unggulan Sektor Pertanian di Wilayah Sumatera

Sektor pertanian masih memberikan peranan yang cukup penting (22,27%)dalam struktur ekonomi wilayah Sumatera. Penentuan komoditas unggulan menjadipenting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah. Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui komoditas sektor pertanian apa saja yang unggul di wilayahSumatera, dan pada setiap provinsi di wilayah Sumatera komoditas sektor pertanianyang unggul untuk dikembangkan ?.Hasil penelitian ini menunjukkan komoditas unggulan sektor pertanian diwilayah Sumatera pada subsektor tanaman pangan adalah padi (1,2069), Kedelai(1,6451), Kacang Tanah (2,6188), Kacang Hijau (1,3934), dan Ubi Jalar (3,0327dengan wilayah potensial meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu,Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. Hortikultura yang unggul terdiridari Alpukat (1,5469), Duku/Langsat (1,3784), Durian(1,6383), Jambu Biji (1,2007),Mangga (1,9773), Manggis (1,5914), Pepaya (1,1379), Rambutan (2,1190) dan Sawo(1,5509). Hampir seluruh wilayah di Sumatera unggul untuk pengembanganhortikultura, kecuali Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung. Perkebunan yangunggul meliputi Karet (1,3440), Kelapa (4,5017), Kopi (1,7280), dan Tembakau(1,7506) dengan wilayah unggulan meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan,Lampung dan Kepulauan Riau. Hutan yang unggul adalah hutan lindung (1,0966), danhutan suaka alam dan peletarian alam (1,2638) dengan wilayah unggulan SumateraUtara, Sumatera Barat, Riau dan Bengkulu. Subsektor peternakan yang unggul meliputiAyam Pedaging (1,0681), Sapi(1,0313), dan Kambing (1,0205) dengan wilayahunggulan Aceh dan Sumatera Utara. Subsektor Perikanan dengan komoditas unggulanmeliputi perikanan laut (1,0592), budidaya laut (1,2843), kolam (1,0015) dan sawah(1,2841) dengan wilayah unggulan terdiri dari Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampungdan Kepulauan Riau.Kata Kunci : Basis, Non Basis, Pertanian
Disarankan Untuk Anda
Faktor\u002Dfaktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Deposito Mudharabah Bank Syariah Image
Journal article

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Deposito Mudharabah Bank Syariah

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bukti empiris tentang pengaruh suku bunga deposito Perusahaan, tingkat bagi hasil, dan tingkat likuditas terhadap pertumbuhan deposito mudharabah. Populasi dalam penelitian ini adalah perbankan syariah yang terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) tahun 2010-2014 yang ada di Indonesia.Sampel penelitian ini menggunakan teknik pengambilan sampel secara sensus. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan Perusahaan-Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Metode pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi.Pada penelitianini, pengujian dilakukan dengan analisis regresi linier berganda, yaitu suatu metode yang umum digunakan untuk meneliti hubungan antara sebuah variabel dependen dengan beberapa variabel independen. Berdasarkan hasil pebelitian dan pembahasan, dapat disimpulan bahwa : 1) Tingkat Suku Bunga BI berpengaruh signifikan terhadap Deposito Mudharabah. 2) Tingkat Bagi Hasil berpengaruh signifikan terhadap variabel Deposito Mudharabah. 3) FDR berpengaruh signifikan terhadap variabel Deposito Mudharabah. 4) Koefisien determinasi yang diperoleh sebesar 0,441 atau 44,1% yang berarti 44,1% penyebab variasi pada Deposito Mudharabah adalah Perubahan Tingkat Suku Bunga BI, Tingkat Bagi Hasil, dan FDR yang terjadi pada secara bersama-sama.
Baca artikel lainnya