Baru saja dipublikasikan
Paling banyak dilihat
Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional Image
Journal article

Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional

Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum sudah mendapatkan legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia. Setelah reformasi, keberadaan Pancasila tersebut kembali dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila. Akan tetapi, keberadaan Pancasila tersebut semakin tergerus dalam sistem hukum nasional. Hal demikian dilatarbelakangi oleh tiga alasan yaitu: pertama, adanya sikap resistensi terhadap Orde Baru yang memanfaatkan Pancasila demi kelanggengan kekuasaan yang bersifat otoriter. Kedua, menguatnya pluralisme hukum yang mengakibatkan terjadinya kontradiksi-kontradiksi atau disharmonisasi hukum. Ketiga, status Pancasila tersebut hanya dijadikan simbol dalam hukum. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menerapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam sistem hukum nasional yaitu: pertama, menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum agar tidak terjadi lagi disharmonisasi hukum akibat diterapkannya pluralisme hukum. Kedua, mendudukkan Pancasila sebagai puncak peraturan Perundang-undangan agar Pancasila memiliki daya mengikat terhadap segala jenis peraturan Perundang-undangan sehingga tidak melanggar asas lex superiori derogat legi inferiori.Pancasila as the source of all sources of law has obtained legitimacy legally through the Decree of the People's Consultative Assembly Number XX / MPRS / 1966 on the Memorandum of the House of Representatives-Gotong Royong Regarding the Sources of Law and the Order of the Republic of Indonesia. After the reformation, the existence of Pancasila was re-confirmed in Law Number 10 Year 2004 which was subsequently replaced by Law Number 12 Year 2011 on Legislation Regulation. Pancasila as the source of all sources of law gives meaning that the national legal system must be based on Pancasila. However, now the existence of Pancasila is increasingly eroded in the national legal system. This is motivated by three reasons: first, the existence of resistance to the New Order that utilizes Pancasila for the sake of perpetuity of authoritarian power. Second, the strengthening of legal pluralism that resulted in legal contradictions or disharmony. Third, the status of Pancasila is only used as a symbol in law. Therefore, efforts should be made to implement Pancasila as the source of all sources of law in the national legal system: first, make Pancasila as a flow of law in order to avoid legal disharmonization due to the application of legal pluralism. Secondly, Pretend Pancasila as the top of legislation so that Pancasila have binding power against all kinds of laws and regulations so that it does not violate the principle of lex superiori derogat legi inferiori.
Analisa Pengaruh Tekanan Pembukaan Injektor (Nosel) Terhadap Kinerja Mesin Pada Motor Diesel Injeksi Tidak Langsung/indirect Injection Image
Journal article

Analisa Pengaruh Tekanan Pembukaan Injektor (Nosel) Terhadap Kinerja Mesin Pada Motor Diesel Injeksi Tidak Langsung/indirect Injection

Salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja motor diesel adalah pembakaran yang kurang sempurna. Faktor penyebab pembakaran yang tidak sempurna pada motor diesel salah satu diantaranya yaitu tekanan pengabutan bahan bakar yang diinjeksikan pada injektor (nosel) yang kurang baik. Maka untuk itu diperlukannya penelitian terhadap injektor (nosel) dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh tekanan pembukaan injektor (nosel) pada motor diesel jenis injeksi tidak langsung yang membawa dampak terhadap kinerja mesin. Dengan penyemprotan yang baik akan menghasilkan pembakaran yang ideal. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah melakukan eksperimental, melalui uji labolatorium untuk mengetahui hasil pengujian variasi penyetelan tekanan pembukaan injektor (nosel) pada motor diesel jenis injeksi tidak langsung/indirect injection yang dirangkaiakan pada alat dynamometer. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempuh melalui alat dan uji coba, variasi penyetelan tekanan pembukaan injektor (nosel), pengambilan data, analisis, kesimpulan dan mempunyai variabel bebas yaitu tekanan pembukaan injektor yang diujikan meliputi 90bar, 100 bar dan 120 bar dengan putaran mesin 1000 rpm, 2000 rpm, 2500 rpm dan 3000 rpm. Sedangkan variabel terikat pada penelitian yaitu konsumsi bahan bakar efektif, torsi dan daya efektif yang mempengaruhi kinerja motor diesel injeksi tidak langsung/indirect injection. Hasil penelitian melalui variasi penyetelan tekanan pembukaan injektor (nosel) pada motor diesel injeksi tidak langsung diperoleh torsi efektif rata-rata maksimum 15,07 Nm, daya efektif rata-rata maksimum 4,25 kW, daya bahan bakar maksimum rata-rata 790,50 Kw, konsumsi bahan bakar spesifik rata-rata maksimum 15,367 kg/kWh dan efisensi daya rata-rata maksimum sebesar 1,12%.
Disarankan Untuk Anda
Penggunaan Na2hco3 untuk Mengurangi Kandungan Asam Sianida (Hcn) Koro Benguk pada Pembuatan Koro Benguk Goreng Image
Journal article

Penggunaan Na2hco3 untuk Mengurangi Kandungan Asam Sianida (Hcn) Koro Benguk pada Pembuatan Koro Benguk Goreng

Penggunan Na2HCO3 (soda kue) diharapkan dapat mengurangi kandungan Asam Sianida (HCN) pada Koro Benguk. Koro Benguk hitam yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari Desa Uailili, Kecamatan Baucau Kota, Kabupaten Baucau, Region 1 Timor Leste. Penelitian dilakukan secara faktorial menggunakan Rancangan Acak Kelompok (RAK). Faktor I adalah lama perendaman yang terdiri dari 3 level, yaitu 12 jam, 18 jam dan 24 jam, sedangkan faktor II adalah konsentrasi Na2HCO3 (soda kue) yang terdiri dari tiga level, yaitu 0,5 % 1,0 % dan 1.5 %. Hasil pengamatan pada koro benguk goreng terhadap kadar air 0.321– 0.078%, kadar protein 11,824 – 6,073% dan kadar HCN berkisar 18,360 – 14,710 ppm atau mg/kg. Tidak terdapat interaksi antara kedua factor. Konsentrasi Na2HCO3 memberikan pengaruh nyata pada kadar protein. Kata kunci : soda kue, asam sianida, koro benguk
Baca artikel lainnya