Policy brief
Mengembangkan BUMDesa untuk Transformasi Ekonomi Desa
Masyarakat desa yang sejahtera adalah tujuan besar lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Melalui pengembangan ekonomi lokal dan/atau BUMDesa yang berbasis pada potensi serta aset yang ada di desa, diharapkan ekonomi di desa bergeliat, kesejahteraan akan tumbuh. Potensi dan sumberdaya yang ada di desa tidak dieksploitasi oleh orang-orang dari luar desa, melainkan dinikmati oleh masyarakat desa sendiri.
Dalam mengelola dan mengembangkan aset serta potensi yang ada di desa, kami berpandangan BUMDesa merupakan pilihan pelembagaan yang strategis. Karena, basis pengelolaan BUMDesa adalah desa, bukan individu atau kelompok. Selain itu, temuan riset yang kami lakukan menunjukkan; BUMDesa selama ini terbukti dapat mencegah munculnya ketegangan-ketegangan atau potensi konflik antar warga ataupun antar kelompok warga. Sementara, model usaha ekonomi bersama yang tidak dilembagakan lewat BUMDesa mudah memicu terjadinya perselisihan antar warga dan kelompok warga (Sunaji, dkk., 2015).
Permasalahan utama dalam pengembangan BUMDesa adalah bagaimana desa dapat mewujudkan BUMDesa seperti yang dimandatkan UU Desa, ditengah berbagai persoalan yang menghambat pengembangan BUMDesa (gambar 1). Policy brief ini disusun untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dan alternatif solusi kebijakan dalam rangka transformasi ekonomi di desa melalui BUMDesa.