Journal article
Perlindungan Konsumen Liquefied Petroleum Gas Atas Penggunaan Karet Perapat yang Tidak Berstandar Nasional
Dalam penelitian ini mengangkat sebuah permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan tujuan bernegara, tentunya aspek pemenuhan perlindungan hukum wajib diberikan kepada setiap warga negara, termasuk dalam hal memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Salah satu konsumen yang patut diberi perlindungan hukum adalah konsumen tabung liquefied petroleum gas (LPG). Dengan maraknya penggunaan tabung LPG oleh masyarakat tentunya beriringan juga dengan masalah yang kemudian timbul, dikarenakan setiap proses giat usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha dari proses pengisian, pendistribusian, hingga tabung LPG tersebut sampai ke tangan masyarakat seringkali masih ditemukan banyak kecurangan. Seperti menggunakan rubber seal atau karet perapat yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh serangkaian peraturan yang ada. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang Undang No 8 Tahun 1999 telah jelas melarang setiap pelaku usaha menggunakan produk yang tidak sebagaimana mestinya standar yang telah diperintahkan oleh ketentuan Perundang-undangan. Mengenai kaitannya dengan perlindungan konsumen LPG pemerintah telah mewajibkan penggunaan karet perapat oleh setiap pelaku usaha SPPBE dimana landasannya ialah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2012 yang kemudian diubah dengan Peraturan Mentri Perindustrian No. 84 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasoinal Indonesia Karet Perapat atau bisa juga disebut karet perekat untuk tabung LPG dengan Wajib. Esensinya dari pemberlakuan Perundang-undangan tersebut untuk menjaga kesehatan, Kenyamanan, dan agar terhindar dari kecelakaan konsumen LPG.