Recently Published
Most Viewed
Kewirausahaan Islam: Penerapan Konsep Berwirausaha dan Bertransaksi Syariah dengan Metode Dimensi Vertikal (Hablumminallah) dan Dimensi Horizontal (Hablumminannas) Image
Journal article

Kewirausahaan Islam: Penerapan Konsep Berwirausaha dan Bertransaksi Syariah dengan Metode Dimensi Vertikal (Hablumminallah) dan Dimensi Horizontal (Hablumminannas)

Kewirausahaan Islam merupakan aspek kehidupan yang dikelompokkan kedalam masalah mu'amalah. Di dalam kehidupan zaman modern seperti sekarang ini perkembangan dunia USAha dan dalam bertransaksi mulai begeser nilai dan visinya. Paham kapitalisme dan rasa ketidak pedulian terhadap sesama untuk saling tolong menolong, kejujuran sudah mulai terabaikan. Dalam melakukan transaksi bisnis secara halal sudah banyak ditinggalkan dan dilakukan dengan cara yang diridhoi Allah SWT. Oleh sebab itu, agar dalam berwirausaha dan bertransaksi umat muslim tidak menyimpang, maka perlu mengetahui strategi dan cara berbisnis Nabi Muhammad SAW. Islam sebagai agama universal seluruh aspek kehidupan manusia sudah diatur Allah SWT termasuk tentang ekonomi. Dalam Al Qur'an dan Hadits sudah tercantum cara dan prinsip melakukan wirausaha dan bertransaki secara halal sesuai yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang bisa menjadi tuntunan umat muslim. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui konsep bewirausaha Nabi Muhammad SAW, konsep berwirausaha dengan metode dimensi vertikal (hablumminallah) dan dimensi horizontal (hablumminannas), transaksi-transaksi ekonomi syariah yang halal dalam Islam, serta faktor-faktor penyebab terlarangnya sebuah transaksi dalam Islam. Diketahui bahwa konsep berwirausaha Nabi Muhammad SAW dilakukan dengan cara shiddiq, amanah, tabligh, fathonah. Konsep berwirausaha dimensi vertikal dengan berpegang teguh pada Allah SWT yaitu berkaitan dengan berwirausaha semata-mata karena Allah SWT, berwirausaha adalah Ibadah, Takwa, Tawakal, Dzikir dan Syukur. Dimensi horizontal berkaitan dengan sesama yaitu hubungan baik dengan karyawan, hubungan harmonis dengan pelanggan, membangun jaringan dengan lingkungan bisnis dan masyarakat. Sedangkan dalam bertransaksi ekonomi syariah yang di halalkan yaitu Bai' Al Murabahah, Syarikat, Wadi'ah. Penyebab terlarangnya transaksi dalam Islam yaitu haram li-zatihi, Haram li gairihi (gharar, Ihtikar, Bai'an Najsy, Riba, Maysir dan Risywah).
Pertumbuhan Ekonomi dalam Perspektif Islam Image
Journal article

Pertumbuhan Ekonomi dalam Perspektif Islam

Pertumbuhan ekonomi (economic growth) dipandang sebagai bagian terpenting dalam kebijakan ekonomi di negara maupun sistem ekonomi manapun. Karena pertumbuhan ekonomi menjadi salahsatu indikator meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, ditengah pesatnya perkembangan dalam bidang industri, sains, dan revolusi teknologi, di negara-negara maju kemiskinan absolut dan sejumlah permasalahan ekonomi lainnya masih terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis isu pertumbuhan ekonomi yang akan dikaji dengan kacamata ekonomi Islam. Peneliti menggunakan metode studi kepustakaan yang berkaitan erat dengan kajian teoritis dan referensi lain yang terkait dengan nilai, budaya, dan norma yang berkembang pada situasi sosial yang diteliti. Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam kajian ekonomi Islam, persoalan pertumbuhan ekonomi telah menjadi perhatian para ahli dalam wacana pemikiran ekonomi Islam klasik. Konsep ini pada dasarnya telah dirangkum baik secara eksplisit maupun implisit dalam Al-quran, sunnah maupun pemikiran-pemikiran ulama Islam terdahulu. Kekhasan pertumbuhan dan pembangunan dalam ekonomi Islam ditekankan pada perhatian yang sangat serius pada pengembangan sumberdaya manusia sekaligus pemberdayaan alam untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Ini tidak hanya diwujudkan dalam keberhasilan pemenuhan kebutuhan material saja, namun juga kebutuhan dan persiapan menyongsong kehidupan akhirat.
Suggested For You
Implementasi Hukum Ekonomi Syari\u0027ah Pada Lembaga Keuangan Syari\u0060ah Image
Journal article

Implementasi Hukum Ekonomi Syari'ah Pada Lembaga Keuangan Syari`ah

Syari'ah Economic Law is a set of binding rule norms issued by authorized institutions based on shari'ah principles based on the Koran and al-Sunnah. Shari'ah financial institutions (LKS) in Indonesia must be guided by applicable rules and laws. But in reality there are still a number of financial institutions that still have not implemented their operational implementation to the full shari'ah principle. So that there are still syari'ah financial transaction systems, but in reality the shari'ah financial system tends to be just the syari'ah label, but the substance still applies a conventional transaction system. All parties must contribute to take part in guarding the Shari'ah financial industry that runs in Indonesia. For example, the stakeholders, regulators, shari'ah supervisors, Islamic law experts, especially Syari'ah Economic Law, and society in general. In order to realize an Islamic economy that provides justice and benefit for the community.
Read more articles