Recently Published
Most Viewed
Perkawinan Sedarah dalam Perspektif Hukum Islam dan Genetika Image
Journal article

Perkawinan Sedarah dalam Perspektif Hukum Islam dan Genetika

Pernikahan sedarah atau disebut juga pernikahan senasab adalah perkawinan yang di lakukan antara seorang wanita dan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan darah yang sangat dekat. Allah SWT. mengharamkan mengawini perempuan-perempuan yang ada hubungan, mahram, baik karena nasab, susuan ataupun semenda. Keharaman tersebut bersifat permanen, sampai kapan pun dan dalam situasi apapun. Dalam perspektif hukum, perkawinan sedarah merupakan perkawinan yang sah, namun setelah diketahui Maka perkawinan tersebut batal demi hukum. Perkawinan sedarah apapun keadaannya apabila dilakukan dengan sengaja hukumnya haram. Perkawinan sedarah dapat menimbulkan penurunan kualitas keturunan yang dihasilkan. Inbreeding sangat mempengaruhi komposisi gen keturunan yang dihasilkan. Kemungkinan munculnya Fraksi homozigot akan bertambah besar. Pada manusia yang memiliki gen resesif homozigot menyebabkan banyak kelainan genetik, bahkan kadang-kadang letal (mati). Hikmah dilarangnya perkawinan sedarah adalah menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta yaitu mencegah kerusakan dan efek-efek negatif yang dapat muncul pada generasi keturunannya.
Relativitas Einstein Terhadap Waktu Ditinjau Dari Al\u002Dqur\u0060an Surat Al\u002Dma\u0027ârij Ayat 4 Image
Journal article

Relativitas Einstein Terhadap Waktu Ditinjau Dari Al-qur`an Surat Al-ma'ârij Ayat 4

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran lebih mendalam tentang konsep kecepatan waktu dalam teori relativitas Einstein, yang ditinjau dari Al-Quran Surat Al-Ma'ârij ayat 4. Dengan menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan) dicoba untuk menelaah dan menganalisis buku-buku yang berkaitan langsung maupun tidak langsung. Pada penjelasan teori, digunakan teknik berpikir deduktif dan induktif. Dalam analisis, digunakan teknik komparatif (perbandingan), yaitu dengan membandingkan konsep sains dan konsep Al-Qur`an secara umum, dan membandingkan penafsiran isi surat Al-Ma'ârij ayat 4 terkait konsep kecepatan waktu. Hasil analisis menyatakan bahwa konsep kecepatan waktu dalam hal ini didefinisikan sebagai relativitas waktu/dilatasi waktu dalam teori relativitas khusus Einstein. Adanya kerangka acuan diam menjadi pokok penyebab relatifnya pengukuran waktu, hal ini tersirat dari hasil perbandingan penafsiran para mufassir Q.S Al-Ma'ârij ayat 4 terkait konsep kecepatan waktu, dalam tafsir Al-Maraghi, Al-Azhar dan Al-Misbah. Jika suatu kerangka acuan bergerak relatif terhadap kerangka acuan lain yang diam, maka waktu yang dialami oleh seseorang dikerangka acuan yang bergerak tersebut akan berbeda waktu dengan waktu pada kerangka acuan yang diam. Tetapi hal ini hanya berlaku jika gerak tersebut mempunyai kecepatan yang mendekati cahaya.
Suggested For You
Revitalisasi Prudential Principle Perbankan Syariah melalui Manajemen Risiko Image
Journal article

Revitalisasi Prudential Principle Perbankan Syariah melalui Manajemen Risiko

Tulisan ini bertujuan untuk mengurai tentang urgensi manajemen risiko dalam mengimplementasikan prudential principle dalam perbankan syariah. Salah satu indikator yang dapat menjadi pedoman dalam manajemen risiko ialah melalui penilaian tingkat kesehatan bank. Standar yang digunakan dalam menilai tingkat kesehatan bank telah mengalami Perubahan walaupun secara substansi masih relatif sama. Hanya saja untuk standar penilaian kesehatan yang dipakai saat ini lebih menekankan pada aspek risiko. Tulisan ini juga membahas tentang tujuan dari pada adanya manajemen risiko serta cakupan dari manajemen risiko tersebut. Sedangkan bagian akhir adalah tentang impelementasi manajemen risiko di perbankan syariah.
Read more articles