Lembaga Studi Hukum Pidana atau dapat disingkat "LSHP" berdiri pada tanggal 1 Februari 2020. Pendirian lembaga ini tertuang dalam Akta Nomor 1 Tanggal 1 Februari 2020 tentang Pendirian Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP) yang dibuat di hadapan Rizky Ayu Nataria El Chidtian, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Mojokerto.
LSHP merupakan lembaga independen dan nirlaba yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. LSHP mengarusutamakan isu hukum pidana melalui 4 (empat) kegiatan pokok, yaitu pemantauan, penelitian, publikasi, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, LSHP mempunyai 6 (enam) nilai strategis, yaitu kritis, inovatif, independen, integritas, demokratis, dan akuntabel.
see more
Lembaga Studi Hukum Pidana atau dapat disingkat "LSHP" berdiri pada tanggal 1 Februari 2020. Pendirian lembaga ini tertuang dalam Akta Nomor 1 Tanggal 1 Februari 2020 tentang Pendirian Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP) yang dibuat di hadapan Rizky Ayu Nataria El Chidtian, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Mojokerto.
LSHP merupakan lembaga independen dan nirlaba yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. LSHP mengarusutamakan isu hukum pidana melalui 4 (empat) kegiatan pokok, yaitu pemantauan, penelitian, publikasi, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, LSHP mempunyai 6 (enam) nilai strategis, yaitu kritis, inovatif, independen, integritas, demokratis, dan akuntabel.