Policy brief
UU P3H Hambat Penyelesaian Konflik Agraria
Konflik agraria di sektor kehutanan hingga kini belum mampu diselesaikan oleh pemerintah. Tidak jelasnya tata batas kawasan hutan, serta lahirnya peraturan Perundangan yang memicu konflik menjadi alasan mengapa konflik tak kunjung berhenti. Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) menjadi salah satu undang-undang yang melanggengkan konflik. Alih-alih menjadi instrumen hukum untuk menjerat korporasi Perusak hutan, justru pemerintah menggunakannya untuk melakukan kriminalisasi pada para petani dalam kawasan hutan. Undangundang instrumental tersebut hingga kini terus menjerat banyak petani dan kontraproduktif dengan usaha penyelesaian konflik agraria.