Journal article // Jurnal Nestor Magister Hukum






Penerapan Diversi Dan Restorative Justice Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Tahap Penyidikan Di Polresta Pontianak Kota
2013
Meinardus Yudiansyah, Sh A.21211009, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum Untan

Metrik

  • Eye Icon 1080 views
  • Download Icon 1528 downloads
Metrics Icon 1080 views  //  1528 downloads
Penerapan Diversi Dan Restorative Justice Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada Tahap Penyidikan Di Polresta Pontianak Kota Image
Abstrak

Anak sebagai tunas bangsa dalam membangun Indonesia sangatlah penting tidak saja bagi bangsa dan negara melainkan bagi masa depan anak itu sendiri. Dalam undang-undang dasar mengatur jelas hak-hak anak yang salah satunya adalah berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak merupakan aset bangsa, sebagai bagian dari generasi muda anak berperan sangat strategis sebagai successor suatu bangsa. Dalam konteks Indonesia, anak adalah penerus cita-cita perjuangan suatu bangsa. Selain itu, anak merupakan harapan orang tua, harapan bangsa dan negara yang akan melanjutkan tongkat estafet pembangunan serta memiliki peran strategis, mempunyai ciri atau sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Namun, anak gampang terpengaruh oleh berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan, dan dari berbagai pengaruh sistem yang ada. Anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan kriminal sangat dipengaruhi beberapa faktor lain di luar diri anak seperti pergaulan, pendidikan, teman bermain dan sebagainya, karena tindak pidana yang dilakukan oleh anak pada umumnya adalah merupakan proses meniru ataupun terpengaruh tindakan negatif dari orang dewasa atau orang disekitarnya. Ketika anak tersebut diduga melakukan tindak pidana, sistem peradilan formal yang ada pada akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal tumbuh kembang anak. Proses penghukuman yang diberikan kepada anak lewat sistem peradilan pidana formal dengan memasukkan anak ke dalam penjara ternyata tidak berhasil menjadikan anak jera dan menjadi pribadi yang lebih baik untuk menunjang proses tumbuh kembangnya. Penjara justru seringkali membuat anak semakin profesional dalam melakukan tindak kejahatan.Akan tetapi dalam pelaksanaannya sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan. Persoalan yang ada diantaranya dilakukannya penahanan terhadap anak yang tidak sesuai prosedur, proses peradilan yang panjang mulai dari penyidikan, penuntutan, pengadilan, yang pada akhirnya menempatkan terpidana anak berada dalam lembaga pemasyarakatan ataupun yang dikembalikan ke masyarakat dengan putusan bebas tetap akan meninggalkan trauma dan implikasi negatif terhadap anak. Berdasarkan data yang diperoleh, tindak pidana anak di Polresta Pontianak Kota untuk tahun 2010 berjumlah 17 kasus, untuk tahun 2011 sebanyak 26 kasus dan untuk tahun 2012 hingga bulan Oktober sudah 31 kasus. Perlu diketahui lebih lanjut Bagaimana penerapan Diversi dan Restorative Justice terhadap anak pelaku tindak pidana pada tahap penyidikan di Polresta Pontianak Kota?Untuk diversi biasanya dilakukan pada kasus tindak pidana ringan atau kasus penganiayaan atau pencurian. Namun untuk kasus pencabulan atau narkoba semua dilimpahkan. Namun biasanya yang pelakunya anak harus diupayakan perdamaian. Perdamaian biasanya disarankan oleh penyidik, digelar dulu dengan pakar hukum di Polresta dan keputusannya diambil dalam sidang rapat dan biasanya tidak ada tenggang waktu berapa lama untuk proses perdamaian. Namun terkadang dalam melaksanakan tugasnya, kepolisian bahkan tidak menawarkan diversi dan restorative justice. Selain itupihak keluarga korban juga tidak bersedia melakukan perdamaian yang ditandai dengan adanya surat pernyataan diatas materai yang meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Berdasarkan temuan di lapangan, tidak dilakukannya diversi dan restorative justice secara maksimal oleh kepolisian di Polresta Pontianak Kota dikarenakan kemampuan pihak polisi sendiri dalam memahami konsep ini masih kurang sehingga dalam penerapannya jarang dilakukan kecuali pihak keluarga korban atau keluarga pelaku yang melakukan perdamaian diluar kepolisian.Kata kunci : Anak, Pelaku tindak pidana, Diversi, Restorative JusticeABSTRACTChild as a budding nation Indonesia is very important in building not only for the nation but for the future of the children themselves. In the constitution clearly regulate the rights of children, one of which is the right to live, grow and develop as well as the right to protection from violence and discrimination. Children are the assets of the nation, as part of the younger generation of children is very strategic role as the successor of a nation. In the Indonesian context, the child is the successor to the ideals of the struggle of a nation. In the Indonesian context, the child is the successor to the ideals of the struggle of a nation. In addition, children are parents expectations, expectations that the nation will continue the development of the baton and has a strategic role, have special traits or characteristics that will ensure the continued existence of the nation and the state in the future. However, children easily influenced by a variety of actions that cause harm mentally, physically, socially in many areas of life and livelihood, and the influence of various existing systems. Children who have violated the law or committed a crime greatly influenced by several other factors outside of the child such as social, educational, playmate and so on, because the criminal acts committed by children in general is a process to imitate or negatively affected by the actions of an adult or the around it. When a child is suspected of committing a crime, the formal justice system existing in the end put the child in a state prisoner must carry considerable consequences in terms of child development. Process of punishment given to children through the formal criminal justice system by incorporating children into the prison did not succeed in making the child learned his lesson and become a better person to support the growth process. Prison it often makes children more professional in committing a crime.But in actual juvenile justice system in Indonesia is still facing various problems. Existing problems such as the detention of children who do not fit the procedure, a long judicial process from investigation, prosecution, the courts, which in turn puts the convict children are in prison or are returned to the community with the acquittal would still leave the trauma and negative implications against children. Based on the data obtained, the child crime in Pontianak City Police for 2010 totaled 17 cases, for a total of 26 cases in 2011 and for the year 2012 up to October was 31 cases. Need to know more about How the application Diversion and Restorative Justice for criminal child at this stage of the investigation in Pontianak City Police?For diversion is usually done in minor criminal cases or cases of abuse or theft. But for all drug abuse cases or delegated. But usually the culprit child should be sought peace. Peace is usually suggested by the investigator, was held first by legal experts in the Police and the decision taken in the meeting session and usually there is no time limit for how long the peace process. But sometimes in performing their duties, the police did not even offer a diversion and restorative justice. In addition to the victims family is also not willing to make peace is characterized by a waiver on stamp duty that asks perpetrators severely punished. Based on the findings in the field, did not commit diversion and restorative justice to the fullest by police at Pontianak City Police due to the ability of the police alone in understanding this concept is still less so in practice israrely done unless the family of the victims or perpetrators of family peace beyond the police.Keywords: Children, perpetrators of crime, Diversion, Restorative Justice

Full text
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 1080 views
  • Download Icon 1528 downloads
Metrics Icon 1080 views  //  1528 downloads