Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan salah satu BUMN di Indonesia yang diberi amanah untuk mengelola listrik. Disebabkan hal tersebut muncul opini bahwa PLN memonopoli listrik. Dalam Perubahannya bahwa PLN hanya sebagai pemegang ijin USAha kelistrikan saja, tidak terkait dengan penentuan kenaikan tarif dasar listrik maupun hal terkait dengannya. Kenaikan tarif dasar listrik yang diberlakukan oleh pemerintah beralasan bahwa beban subsidi semakin meningkat bila tarif listrik tidak dinaikan. Sebaliknya jika pemerintah menaikan tarif dasar listrik maka terjadi penghematan anggaran. [15] Bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan, kenaikan tarif dasar listrik tentunya memiliki dampak yang cukup signifikan. Misalnya saja bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, kenaikan tarif listrik akan semakin menambah beban hidup mereka. Sedangkan bagi pengusaha kenaikan tarif listrik tentunya akan mempengaruhi jumlah produksi dan berkurangnya pelanggan/konsumen. Hal ini tentunya menjadi bahan perhatian oleh pemerintah pusat, bahwa kenaikan tarif listrik harus memperhatikan kondisi/letak daerah dan penghasilan/pendapatan perkapita masyarakat. Setidaknya dalam menaikkan tarif listrik, pemerintah harus melihat perbedaan khususnya dari tingkat pendapatan warganya dari suatu daerah dengan daerah yang lain. Sehingga tidak muncul opini bahwa pemerintah memukul rata untuk kenaikan tarif listrik bagi warganya.