Kejahatan penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu kejahatan transnasional yang sulit penanggulangannya, baik dengan upaya persuasive maupun represif sekalipun. Jerat narkotika sangat rapat karena peredarannya telah melalui lintas usia, gender maupun tingkat social dan ekonomi masyarakat. Keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar hukum yang diharapkan mampu menanggulangi kejahatan transnasional ini.