Masalah klasik yang dihadapi lembaga keuangan mikro syariah seperti koperasi adalah adanya pembiayaan yang macet karena adanya pihak yang wanprestasi. Tak terkecuali di KoperasiSimpan Pinjam Syariah (KSPS) BUS (BINA UMMAT SEJAHTERA) khususnya pada pembiayaan murabahah. Tujuan penelitian untuk mengkaji akad murabahah apakah sesuai dengan syariah dan peraturan Perundangan kemudian mengkaji faktor-faktor yang mengakibatkan wanprestasi serta model penyelesaiannya. Metode pendekatan yang digunakan secara yuridis empiris dengan menggunakan data primer maupun sekunder. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam akad murabahah sudah sesuai dengan ketentuan Syariah dan Perundang-undangan. faktor-faktor penyebab wanprestasi meliputi faktor internal dan eksternal. Untuk penyelesaian sengketa mengedepankan musyawarah melalui model pendampingan dengan pendekatan secara kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah. Namun jika tidak berhasil, maka akan ditempuh dengan melakukan somasi bahkan untuk jumlah pembiayaan tertentu akan dibebaskan dan dibantu dengan skema Qardhul Hasan.